Jakarta – Jajaran Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan intersepsi sambungan telepon tanpa izin yang menimpa kontak pribadi Presiden Republik Indonesia, para abdi negara, elite parpol, wartawan, kelompok masyarakat sipil, pegiat LSM, sampai kalangan dunia usaha.
Komjen Pol Asep Safrudin selaku Kabareskrim Polri membeberkan jika penyidik korps baju cokelat ini telah menetapkan total 3 orang sebagai tersangka dalam perkara intersepsi ilegal tersebut, yang seluruhnya merupakan personel polisi berinisial LSP, ASN, serta EH. Sosok anggota aktif berinisial LSP terkonfirmasi merupakan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Adapun ASN teridentifikasi sebagai Ahrie Sonta Nasution, sedangkan EH yaitu Eko Hadi.
Di samping penetapan ketiga nama tersangka tadi, tim kepolisian kini pun masih menjalankan interogasi mendalam kepada seorang saksi berinisial SU.
Asep memaparkan, langkah penersangkaan ini diputuskan sesudah unit Bareskrim Polri merampungkan tahapan penyelidikan serta penyidikan panjang seputar dugaan tindak pidana intersepsi secara ilegal, pemusnahan berkas elektronik, dan peretasan akses sistem.
"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata dia.
Pada kesempatan terpisah, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku pihaknya belum mendeteksi dalang utama di balik aksi penyadapan tanpa hak atas perangkat seluler milik Presiden Prabowo Subianto.
Dia menerangkan, aparat kepolisian sampai detik ini senantiasa mendalami motif sesungguhnya operasi intersepsi tersebut, daftar pihak-pihak yang terlibat, hingga master mind di belakang layar.
"Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a'lam bish-shawab, (hanya Allah yang tahu) ya," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas di Trinity Tower, Selasa (3/11/2026).
"Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, hukum tuh harus bicara dengan bukti," tambahnya.
Atas pertimbangan rasional itu, Yusril mengajak publik luas dan para pemerhati untuk memberikan ruang serta keleluasaan waktu kepada jajaran penyidik Polri guna menuntaskan proses hukum sekalian melebarkan pengembangan kasus ini.
Berdasarkan keterangan Yusril, peluang adanya tersangka baru pada skandal intersepsi terlarang ini masih sangat terbuka lebar mengikuti temuan baru di lapangan. Hingga detik ini, penetapan tersangka memang baru dibebankan pada tiga figur personel kepolisian dengan inisial nama LSP, ASN, berikut EH.
LSP sendiri diketahui adalah mantan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara yakni Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu ASN diidentifikasi sebagai Ahrie Sonta Nasution, kemudian EH ialah Eko Hadi. Seluruhnya sekarang mendekam di sel Rutan Mabes Polri.
"Kita tidak dapat berprasangka apa-apa, biar penyidikan yang akan membukanya, apakah juga ada mungkin ada keterlibatan pihak asing, sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu," kata Yusril.
Sikap Gerindra dan PDIP
Pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan rasa hormatnya terhadap jalannya koridor hukum yang tengah membelit deretan perwira Korps Bhayangkara berstatus tersangka kasus dugaan intersepsi terlarang itu. Ia menghendaki segenap jenjang penegakan hukum ini dikerjakan secara profesional, adil, serta terbuka.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa malam (3/10/2026).
Menurut pandangannya, ketetapan hukum memproses para tersangka ialah wujud mekanisme tatanan hukum yang sepantasnya dipercayakan secara penuh pada jajaran aparatur berwenang.
"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," ujarnya.
Habiburokhman menaruh asa besar supaya seluruh dinamika peradilan pidana bagi nama-nama tersangka bisa terus berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan sedari permulaan hingga pengujung vonis.
"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," tandasnya.
Di sudut lain, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto memandang langkah tegas Polri mengungkap kasus dugaan intersepsi tanpa hak oleh para perwira berpangkat tinggi harus dimanfaatkan sebagai pintu gerbang membongkar praktik pemantauan gelap pada awak media dan kelompok-kelompok kritis.
"Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional," kata dia kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
"Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi," sambungnya.
Hasto memberikan apresiasi moral atas keberanian unsur internal aparat penegak hukum yang berinisiatif membongkar praktik kejahatan penyadapan ilegal ini, yang mencerminkan masih terpeliharanya integritas institusi kepolisian.
"Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan," kata dia.
Hasto lantas menggarisbawahi urgensi pemeliharaan etika kepemimpinan kenegarawanan saat menjalankan fungsi instrumen paksaan hukum milik negara, seraya mengingatkan supaya jabatan publik tak dicemari oleh syahwat politik partisan atau keperluan individu semata.
"Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara," jelas dia.
Simak terus rangkuman berita teranyar dan kredibel hanya melalui sajian Berita Liputan6
