Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri membongkar kasus intersepsi komunikasi tanpa izin yang menyasar kontak telepon milik Presiden Prabowo Subianto. Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memaparkan secara rinci bagaimana praktik intersepsi tersebut dijalankan. Selain sang kepala negara, intersepsi ini juga menyasar para pejabat publik, figur politik, media massa, kelompok masyarakat sipil, institusi nonpemerintah, sampai kalangan pebisnis nasional.
Asep menerangkan, sebelum pemantauan aktif dijalankan, rangkaian nomor seluler terlebih dahulu diinput ke platform Lawful Interception Management System atau LIMS.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi," jelas Asep saat memberikan keterangan pers, Selasa (3/11/2026).
Penyadapan sejumlah kontak tersebut diduga kuat berlangsung di luar kerangka penegakan hukum resmi, tanpa adanya kaitan dengan kegiatan penyelidikan maupun proses penyidikan kepolisian.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," kata Asep.
Tindakan pembersihan berkas digital itu disinyalir dilakukan demi menutupi jejak operasi gelap tersebut. Personel yang mencium adanya tindakan menyimpang kemudian melaporkannya secara resmi. Bareskrim bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan menyeluruh sampai akhirnya membeberkan status tersangka atas ketiga tokoh tersebut.
Menurut rincian teknis, LIMS merupakan instrumen terintegrasi guna mengendalikan penyadapan sambungan komunikasi via infrastruktur telekomunikasi komersial. Sarana ini berfungsi mencatat target sasaran, memastikan jangka waktu pengawasan, menentukan waktu aktivasi maupun terminasi operasi, sekaligus mengarahkan aliran informasi tangkapan kepada petugas yang sah secara yurisdiksi.
Pelaksanaan intersepsi sama sekali tidak memakai cara fisik dengan merekatkan perangkat khusus ke ponsel target. Sistem beroperasi langsung menembus jaringan operator seluler lewat keterlibatan sejumlah komponen teknis penting.
Unsur pendukung tersebut mencakup personel verifikator permintaan, subsistem jaringan penyaring transmisi data, hingga sarana penerima di markas kepolisian yang menampung rekaman data target.
Hasil dari aksi penyadapan mampu berupa rekaman percakapan pembicaraan langsung atau data lalu lintas telekomunikasi yang menyertai percakapan tersebut. Format data yang dihimpun sepenuhnya tergantung kapabilitas teknologi yang diterapkan serta ruang lingkup mandat legal yang disetujui aparat berwenang.
Proses Penyadapan
Bila mengacu pada regulasi yang legal, operasi pemantauan wajib bertolak dari kebutuhan konkret proses penyelidikan maupun penyidikan, disertai mekanisme permohonan resmi sesuai jalur administratif perundangan yang berlaku.
Ketika target sasaran beserta batas waktu monitoring ditetapkan, perangkat menjalankan proses aktivasi melewati fasilitas khusus yang tersambung langsung ke infrastruktur jaringan. Aliran data intelijen yang tersaring lantas dikirimkan secara otomatis menuju instalasi pusat kontrol atau personel pemeriksa berizin.
Aturan Penyadapan di Polri
Mekanisme penyadapan di internal institusi kepolisian berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengenai Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Pedoman resmi tersebut mencakup prosedur pengajuan berkas, teknis pelaksanaan, tata kelola data hasil rekaman, hingga mekanisme pengawasan internal. Berdasarkan ketentuan, penyelidik atau penyidik diharuskan membuat surat resmi yang menerangkan perincian perkara, tujuan operasional, data lengkap target, dan tenggat waktu pelaksanaan.
Aturan Perkap itu juga menegaskan perlunya disposisi persetujuan dari Kabareskrim serta surat penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kendati terdapat pasal dispensasi khusus guna mengakomodasi situasi genting. Masa pemantauan komunikasi dipatok berdurasi maksimal 30 hari kalender sebelum permohonan lanjutan diajukan kembali ke pengadilan.
Di sisi lain, payung hukum nasional terus bertransformasi secara dinamis. KUHAP lewat UU No. 20 Tahun 2025 membolehkan aparat melakukan tindakan intersepsi demi keperluan proses penyidikan, meski regulasi tata laksananya diwajibkan tertuang dalam undang-undang khusus penyadapan tersendiri.
Simak terus informasi terbaru dan terpercaya hanya di portal Berita Liputan6.
