Lindungi Hak Cipta Jurnalistik, Menkum Desak Platform Digital Berikan Kompensasi Adil

Posted on

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menggarisbawahi urgensi perlindungan hak cipta terhadap produk jurnalistik pada era percepatan teknologi informasi modern. Setiap penyedia platform digital yang memanfaatkan materi berita diwajibkan menghargai hak ekonomi para pemilik lisensi dan menyerahkan pembagian royalti yang sepadan.

Pernyataan mendasar itu disampaikan langsung oleh Supratman ketika membuka sekaligus memaparkan pidato utama dalam kegiatan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Bali, Sabtu (10/10/2026).

Dalam pandangannya, dinamika kehadiran situs digital, jejaring sosial, search engine, hingga teknologi kecerdasan artifisial kini mendatangkan problematika mutakhir bagi keamanan karya pers, terutama pada aspek pemanfaatan tulisan tanpa izin serta distribusi nilai komersial.

"Tantangan paling nyata bagi kedudukan hak cipta jurnalistik saat ini adalah maraknya praktik agregasi konten otomatis dan penyalinan artikel secara utuh (copy-paste) oleh platform digital tanpa izin," tegas Supratman.

Ia menguraikan bahwa informasi faktual, data mentah, serta peristiwa aktual harian memang tak boleh dimonopoli oleh entitas mana pun. Namun demikian, wujud ekspresi kreatif yang disusun jurnalis, mulai gaya kepenulisan, kedalaman telaah, karya foto, hingga rekaman audio visual, merupakan kekayaan intelektual resmi yang dilindungi oleh perangkat perundang-undangan. Pada relasi ketenagakerjaan media, hak moral pencipta tetap melekat pada pribadi wartawan. Di sisi lain, keseluruhan hak ekonomi atas karya berita tersebut lazimnya dipegang oleh perusahaan media selaku pemberi kerja, kecuali terdapat ikatan perjanjian tertentu.

Publisher Rights untuk Keadilan Ekonomi Media

Menkum juga menggarisbawahi perlunya implementasi regulasi publisher rights demi menjamin industri media mendapatkan imbal hasil finansial yang proporsional atas pengutipan artikel oleh raksasa teknologi. Menurut penjelasannya, sitasi singkat secara wajar untuk rujukan riset maupun ulasan kritis tetap diizinkan sepanjang sumber awal dicantumkan jelas. Sebaliknya, komersialisasi dan penyebaran konten jurnalistik secara menyeluruh tanpa lisensi sah terhitung sebagai pelanggaran hak ekonomi nyata.

"Lanskap inilah yang kemudian mendorong lahirnya regulasi publisher rights, sebuah langkah strategis untuk memastikan adanya pembagian hasil atau kompensasi yang adil dari platform digital raksasa kepada perusahaan pers yang telah berinvestasi dalam memproduksi jurnalistik berkualitas," ujar Supratman.

Supratman memperjelas sikap bahwa penegakan perlindungan hak cipta ini sama sekali tidak berniat mengekang keleluasaan arus informasi masyarakat, melainkan merancang tata ekosistem internet yang adil serta berkesinambungan.

Aktivitas pers bermutu tinggi senantiasa menuntut pengorbanan modal finansial, kecakapan profesional, komitmen independensi, serta jaminan kepastian payung hukum supaya lembaga media beserta para jurnalis sanggup menyajikan pemberitaan tepercaya secara konsisten.

ASEAN Perlu Bangun Kerja Sama Perlindungan Hak Cipta

Di hadapan para delegasi, Supratman mendorong anggota perhimpunan ASEAN menyatukan kekuatan kerja sama penegakan hak cipta jurnalistik lintas kawasan. Sinergi regional ini menjadi sangat krusial mengingat hasil peliputan berita kini begitu mudah digandakan, disebarluaskan, dan dimanfaatkan di platform digital dalam sepersekian detik melampaui yurisdiksi batas negara.

Ia memandang negara anggota ASEAN tidak diharuskan mengadopsi struktur perundang-undangan yang persis sama. Hal yang sangat dibutuhkan adalah kesamaan pandangan terkait proteksi hak cipta, tata kelola izin edar, keterbukaan pemanfaatan produk berita, dan skema royalti yang berkeadilan.

Integrasi antarnegara ini diproyeksikan sanggup mengokohkan pertukaran data seputar kepemilikan hak cipta resmi, transparansi pendataan konten yang dikonsumsi platform, dan efektivitas mekanisme penyaluran kompensasi dana bagi pembuat karya.

Kecerdasan Artifisial Jadi Tantangan Baru

Bukan cuma platform jejaring sosial biasa, Supratman turut memperingatkan lompatan teknologi artificial intelligence (AI) yang kian menuntut kejelasan aturan perlindungan hak atas karya jurnalistik.

Dia menegaskan lompatan teknologi harus berjalan selaras dengan penghormatan hak kreator, penegasan batas tanggung jawab hukum pengembang kecerdasan buatan, dan penghargaan atas peran nyata tenaga manusia saat meracik berita bermutu.

"Teknologi dan perlindungan hak cipta harus berkembang berdampingan, dengan keseimbangan antara inovasi, kepastian hukum, dan kepentingan publik," kata dia.

Tiga Agenda Konkret ASEAN

Supratman menaruh harapan besar bahwa konferensi ini dapat menelurkan tiga butir kesepakatan utama. Pertama, perumusan kesepakatan prinsip mendasar antarnegara ASEAN berkenaan dengan penjaminan hak kekayaan intelektual karya pers.

Kedua, penyusunan langkah konkret interoperabilitas hukum serta kolaborasi regulasi antarwilayah yurisdiksi, meliputi saluran berbagi informasi terkini serta best practices industri. Ketiga, penetapan rencana aksi demi menjamin keterbukaan distribusi berita digital dengan mekanisme royalti yang adil untuk seluruh pemilik lisensi.

Rangkaian agenda strategis tersebut diorientasikan sebagai pijakan dasar bagi komunikasi konstruktif lanjutan serta penguatan kemitraan teknis di masa mendatang di Asia Tenggara.

Pertemuan regional ini dihadiri perwakilan Dewan Pers Indonesia, delegasi dewan pers se-ASEAN, perkumpulan perusahaan penerbit berita, serikat jurnalis, akademisi kampus, dan pemangku kebijakan ekosistem media.

Menutup sesi sambutan, Supratman mengingatkan pentingnya memastikan proteksi hak cipta memberikan faedah nyata bagi kreator berita sambil tetap menjamin kemudahan publik mengakses informasi bermutu.

"Jurnalis perlu memperoleh pengakuan dan perlindungan yang layak, sementara masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap informasi yang beragam dan dapat dipercaya. Inilah keseimbangan yang perlu kita jaga bersama," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Transjakarta Perluas Akses Mikrotrans, Tiga Rute Ini Dimodifikasi

Siasat Intelijen BIN di Balik Penyergapan Markas OPM

Habiskan Rp 876,7 Miliar, Ini Progres Renovasi Sekolah di Jakarta

Petugas Rutan Depok Dipecat Imbas Kasus Napi Pesta Narkoba

Prabowo Targetkan 100 Kampung Nelayan Beroperasi Akhir 2026

Jelang COP17 CBD, Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan 7 Tuntutan

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati

TP PKK dan TP Posyandu Perkuat Dukungan Pemulihan Korban Gempa NTT

Cekcok Berujung Maut di Parkiran Minimarket Kembangan