KPK Sita Apartemen Mewah Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi menyita aset berharga kepunyaan legislator DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Pada tindakan terbaru ini, instansi antirasuah tersebut berhasil mengamankan sebuah unit apartemen milik wakil rakyat tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan langkah penyitaan itu berhubungan erat dengan kasus dugaan korupsi suap pekerjaan proyek di area Kabupaten Rejang Lebong beserta distrik lainnya di kawasan Provinsi Bengkulu.

"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari saudari VLA," ungkap Budi melalui keterangan resminya pada hari Selasa (29/9/2026).

Budi menambahkan, apartemen itu diamankan penyidik lantaran disinyalir kuat berasal dari pemberian kontraktor bernama Eno Bowo Susilo (EBS). Properti bertingkat itu terletak di seputaran Tebet, kawasan Jakarta Selatan, dengan sertifikat hak milik tertulis langsung atas identitas Vinna Ledy.

"Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh saudara EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tapi juga ada unit barang tidak bergerak, dalam hal ini adalah aset tanah dan/atau bangunan dalam wujud apartemen," ujar Budi menerangkan temuan tersebut.

Unit apartemen ini sesungguhnya bukanlah barang pertama milik Vinna Ledy yang diamankan pihak KPK. Jauh sebelum penyitaan ini berlangsung, barisan penyidik telah terlebih dahulu menyita sederet alat transportasi roda empat dari kader partai Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Sedikitnya ada sejumlah deretan mobil mewah kepunyaan Vinna Ledy yang telah berpindah tangan ke KPK. Kendaraan-kendaraan tersebut meliputi Mitsubishi Pajero Sport Dakar, unit Toyota Fortuner, tipe Toyota Innova Zenix, serta seri Mercedes Benz CLA 200. Seluruh armada bermotor tersebut disinyalir mengalir langsung berkat fasilitas dari Eno Bowo Susilo.

Mengenai unit Toyota Fortuner serta Toyota Innova Zenix, dokumen kepemilikannya sengaja didaftarkan atas nama kerabat kandung Vinna, yakni Dian Andini Anggraheni. Sedangkan unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar beserta mobil Mercedes Benz CLA 200 tercatat menggunakan identitas nama rekannya, Rani Sorayya.

"Tentu semuanya nanti akan didalami, tempus pemberiannya, kemudian maksud tujuan dari pemberian-pemberian yang sudah dilakukan oleh saudara EBS tersebut kepada saudari VLA dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu," terang Budi melengkapi keterangannya.

Penyidik KPK Turut Menyita Hunian Rumah Vinna Ledy

Bukan cuma ragam jenis kendaraan bermotor, tim penyidik lembaga komisi anti rasuah sebelumnya telah merampas salah satu kepemilikan bangunan milik Vinna Ledy. Properti berupa bangunan rumah mewah itu juga berlokasi di area seputaran Jakarta Selatan.

Budi menegaskan aset hunian tersebut turut disita penyidik sebab ditengarai kuat memiliki hubungan langsung terhadap skandal hukum perkara yang ikut menyeret nama pejabat Bupati Rejang Lebong M Fikro Thobari.

"Pada Senin (31/8), Penyidik KPK kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," ungkap Budi saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2026).

"Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," jelas Budi.

Hunian tinggal yang disita penyidik tersebut tergolong bangunan megah. Lewat dokumentasi gambar resmi yang dibagikan pihak KPK, rumah megah Vinna Ledy Anggraheni diketahui memiliki struktur bertingkat dua lantai lengkap dengan pagar pembatas yang berdiri kokoh menjulang tinggi.