Kemenkum Canangkan Transformasi Penuh Sistem Kepegawaian Berbasis Digital pada 2027

Posted on
banner 336x280

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan agenda digitalisasi komprehensif bagi sistem kepegawaian internal Kementerian Hukum pada 2027, menyusul penyelesaian digitalisasi layanan publik pada 2026.

Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk menggenjot otomatisasi penuh pada tata kelola aparatur sipil negara mulai 2027. Program modernisasi birokrasi ini diposisikan sebagai pilar fundamental dari peta jalan transformasi teknologi informasi kementerian secara luas.

banner 468x60

Hingga kini, Kemenkum mengoperasikan 11 instrumen layanan internal yang mengurusi administrasi ketenagakerjaan staf. Seluruh sarana birokrasi tersebut secara bertahap dipadukan ke dalam infrastruktur terpusat, utamanya memadukan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) bersama platform e-SDM.

"Nanti SIMPEG akan terhubung dengan SATRIA BMN (Sistem Informasi Tata Kelola dan Administrasi Pemanfaatan Barang Milik Negara) untuk mendukung layanan internal," ucap Supratman kepada awak media ANTARA di kawasan Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.

Sistem Pengawasan Aparatur Terintegrasi Otomatis

Pemanfaatan arsitektur digital terpadu ini memungkinkan monitoring produktivitas aparatur sipil negara di internal Kemenkum berjalan mandiri secara sistemik. Lewat mekanisme tersebut, staf yang gagal mencatatkan pencapaian indikator kinerja utama (KPI) terpantau langsung tanpa jeda.

“Pegawai yang tidak memiliki KPI akan langsung terhubung ke Simwas. Sistem itu otomatis mengeluarkan sanksi disiplin, termasuk teguran, dan mencatatkannya,” jelas Supratman menerangkan prosedur pengawasan mutakhir tersebut.

Ia membeberkan bahwa agenda modernisasi digital Kemenkum mulanya difokuskan penuh guna menyederhanakan akses masyarakat luas, dengan tenggat realisasi sistem publik tuntas pada Oktober 2026. Selepas integrasi eksternal tersebut mapan, barulah konsentrasi diarahkan guna merombak manajemen pegawai kementerian di tahun 2027.

Kinerja Positif Digitalisasi Birokrasi Publik

Menjawab kekhawatiran publik perihal adaptasi teknologi bagi warga yang belum terbiasa, kementerian tetap membuka ruang diskusi edukatif. Kendati demikian, regulasi ketat diberlakukan untuk meniadakan tatap muka fisik antara pemohon dan aparatur demi memangkas risiko penyelewengan.

Penerapan sistem online terbukti memperlihatkan dampak operasional yang luar biasa masif, khususnya pada ranah Ditjen AHU serta Ditjen KI. Di lingkungan Ditjen AHU, sekitar 14,4 juta berkas permohonan publik berhasil diproses dengan rasio penuntasan menyentuh angka 99,98 persen.

Di sisi lain, permohonan hak cipta, merek, maupun kekayaan intelektual kini diwajibkan melalui aplikasi Superapp PASTI secara mandiri tanpa kontak langsung. Hanya pengajuan indikasi geografis yang saat ini belum sepenuhnya daring karena perangkat sistemnya masih tahap pengembangan teknis.

banner 336x280