Malaysia Resmi Naikkan Upah Minimum Jadi Rp8,7 Juta per Juni 2027, Sektor UMKM Dapat Pengecualian

Posted on
banner 336x280

Pemerintah Malaysia melalui Perdana Menteri Anwar Ibrahim resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional dari sebelumnya 1.700 ringgit kini melonjak ke angka 2.000 ringgit per bulan yang dijadwalkan aktif mulai Juni 2027, memberikan dampak positif terhadap empat juta tenaga kerja.

KUALA LUMPUR – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan langsung kepastian naiknya upah minimum pekerja dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit (berkisar Rp8.756.632) tiap bulan. Aturan ketenagakerjaan anyar ini bakal resmi diberlakukan pada Juni 2027 yang akan datang.

banner 468x60

Berdasarkan keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Minggu, Anwar yang merangkap posisi Menteri Keuangan memaparkan regulasi ini siap membawa keuntungan riil kepada empat juta lebih pekerja di seantero negeri jiran. Dirinya mendesak industri swasta mematuhi ketetapan yang telah dipaparkan di depan parlemen dalam agenda pembacaan Anggaran Belanja Persekutuan (Belanjawan) 2027.

Kendati demikian, Anwar menggarisbawahi bahwa kebijakan standar upah minimum tersebut dikecualikan untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mencatatkan total perputaran omzet tahunan di bawah 50 juta ringgit (setara Rp218 miliar). Langkah proteksi tersebut sengaja diambil guna melindungi kelangsungan operasional sektor bisnis skala kecil.

Gaji Lulusan Universitas Serta Kelompok Pekerja Semiterampil

Tak hanya itu, otoritas Malaysia turut menentukan patokan gaji minimum berstandar lebih tinggi bagi klasifikasi tenaga kerja tertentu. Khusus kalangan lulusan universitas dan pekerja semiterampil, negara memberlakukan ketentuan upah minimum pada angka 2.500 ringgit (kira-kira Rp10.945.790) setiap bulan.

Pada sisi lain, entitas perusahaan investasi negara (Government-Linked Investment Companies/GLIC) bersama korporasi milik negara (Government-Linked Companies/GLC) mengambil langkah yang dinilai jauh lebih progresif. Kedua pihak sepakat menaikkan patokan upah layak para pegawainya dari ambang 3.100 ringgit menjadi sebesar 3.400 ringgit (mendekati Rp14.886.274) sebulan.

"Dalam hal ini saya mendesak seluruh pemberi kerja di sektor swasta mengikuti langkah tersebut dan turut memastikan pekerja menerima imbalan lebih adil," tegas Anwar Ibrahim dalam forum itu.

Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Anwar Ibrahim tak lupa menegaskan tekad pemerintahannya yang pantang mundur dalam memberantas sekaligus membatasi peredaran pekerja asing tanpa dokumen sah di kawasan kedaulatan Malaysia.

banner 336x280