Kasus Pelecehan Santriwati di Bekasi: Polisi Kejar Bukti Baru untuk Tiga Laporan

Posted on
banner 336x280

Aparat Polda Metro Jaya saat ini tengah mengumpulkan serangkaian barang bukti penting guna menetapkan pihak tersangka pada tiga aduan perkara tindak asusila santriwati di lingkungan pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan.

Pihak kepolisian terus bergerak mencari bukti-bukti konkret demi menjerat tersangka terkait tiga berkas laporan pelecehan seksual santriwati pada lembaga pesantren Bekasi Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menerangkan bahwa jajaran tim penyidik konsisten memeriksa berbagai kesaksian saksi serta meneliti materi bukti seputar tiga aduan tersebut secara saksama.

banner 468x60

"Untuk tiga laporan ini, masih dilakukan pendalaman terhadap keterangan dan alat bukti. Semoga dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menemukan alat bukti untuk menetapkan terduga pelaku dalam perkara ini," ungkap Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi di Jakarta pada hari Selasa.

Detail Tiga Pengaduan Tambahan

Lebih lanjut, Budi membeberkan informasi bahwa berkas pertama terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/3718 yang menyasar figur terlapor berinisial HBH. Dalam berkas perkara tersebut, terlapor disangkakan melanggar ketentuan Pasal 473, termasuk juncto Pasal 81 ayat (2) sekaligus Pasal 76D berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Sementara pada berkas aduan berikutnya, yaitu LP/B/3713 tertanggal 9 Oktober 2024, terlapor yang diadukan berinisial S dengan dugaan pelanggaran aturan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selanjutnya pada aduan ketiga, LP/B/3720 yang dimasukkan pada tanggal serupa, turut mencantumkan terlapor yang sama berinisial S dengan jeratan pasal perundangan yang sejenis.

Polisi Telah Jerat Satu Pelaku

Sebelum kemunculan aduan-aduan baru itu, kepolisian telah lebih awal memproses laporan nomor LP/B/3672 tertanggal 7 Oktober 2024, di mana tim penyidik resmi memutuskan penetapan status satu tersangka berinisial MHH. Langkah hukum penahanan tersangka ini merupakan titik pijak utama penyidikan atas peristiwa memprihatinkan yang mencoreng institusi pendidikan keagamaan tersebut.

Sinergi Lembaga dan Dukungan Korban

Bukan cuma membedah rentetan berkas perkara pidana, Polda Metro Jaya juga aktif menjalin kemitraan koordinatif bersama instansi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta lembaga Komisi Perlindungan Anak. Kolaborasi antarlembaga tersebut difokuskan untuk menyediakan fasilitas pendampingan psikologis berkelanjutan bagi seluruh korban santriwati.

"Kami mohon waktu kepada teman-teman sekalian dan ini pasti akan selalu kita update tentang perkara ini, dan kita sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di salah satu pondok pesantren," tutur Budi menutup keterangannya.

banner 336x280