Paparan kabut asap pekat di kawasan Timika memangkas jarak pandang hingga menyentuh angka 300 meter, sehingga memicu pengalihan rute beberapa jadwal penerbangan menuju Jayapura. Pimpinan UPBU Mozes Kilangin mengimbau para calon penumpang agar memaklumi adanya keterlambatan demi menjaga standar keselamatan perjalanan udara.
Operasional lalu lintas udara di Bandara Mozes Kilangin Timika, wilayah Papua Tengah, mulai terhambat oleh tebalnya selimut kabut asap yang mengepung daerah tersebut. Kepala BLU-UPBU Mozes Kilangin Timika, Muchammad Nafiek, menyampaikan bahwa tingkat keterlihatan visual pada Selasa pagi merosot drastis mencapai 300 meter, angka yang berada amat jauh di bawah batasan terendah untuk pendaratan armada pesawat.
Muchammad Nafiek menerangkan jika persoalan kabut asap sejatinya telah berlangsung mulai akhir September 2026, tetapi imbas buruknya pada aktivitas dirgantara baru benar-benar terasa nyata sepanjang sepekan belakangan seiring makin pekatnya sebaran asap. "Sejak awal kabut asap tidak terlalu mengganggu penerbangan. Hanya satu minggu ini mulai terdampak," ungkap dirinya saat berada di Timika, Selasa.
Rute Dialihkan Menuju Jayapura
Fasilitas di Bandara Mozes Kilangin Timika ditopang oleh perangkat Instrument Landing System (ILS) Kategori 1 yang menetapkan syarat visibilitas minimal sejauh 800 meter agar proses pendaratan dapat dilakukan. Menyusul anjloknya daya pandang sampai 300 meter, deretan jadwal penerbangan terpaksa dialihkan pendaratannya ke pangkalan udara pengganti di Jayapura. "Tadi pagi jarak pandang turun sampai dengan 300 meter, sehingga hari ini sejumlah penerbangan dialihkan ke bandara alternatif di Jayapura," tuturnya.
Meninjau aspek regulasi teknis, instansi UPBU Mozes Kilangin Timika memastikan seluruh tahapan dan prosedur operasional penerbangan selalu dipatuhi secara ketat. Awak kokpit sesungguhnya bisa mempergunakan peralatan navigasi mutakhir layaknya ILS ataupun Required Navigation Performance (RNP) yang tersambung pada jaringan satelit. Kendati demikian, apabila rentang pandang berada di bawah batasan 800 meter, pilot diwajibkan mengarahkan pesawat menuju bandara cadangan atau memilih berputar di udara. "Dia tidak mungkin dan tidak dibolehkan untuk melanjutkan penerbangan ketika standar itu tidak terpenuhi," tegas Muchammad Nafiek.
Risiko Keterlambatan dan Prioritas Keselamatan
Dampak langsung dari fenomena cuaca ini adalah terjadinya penundaan jadwal terbang. Apabila berlangsung dalam durasi waktu yang bertambah panjang, potensi pembatalan rute sangat mungkin terjadi mengingat rotasi unit pesawat mesti melayani penerbangan di bandar udara lain. Muchammad Nafiek memaparkan contoh kasus, di mana terdapat jadwal penerbangan yang semestinya diberangkatkan kemarin, baru berkesempatan direalisasikan hari ini guna memobilisasi para penumpang yang tertahan.
Pihaknya amat mengharapkan kesadaran penuh dari publik untuk memahami hambatan ini. Seluruh langkah penundaan rute semata-mata diputuskan guna mengantisipasi situasi berisiko yang bisa mencelakai aspek keselamatan penerbangan. "Bahaya terjadi ketika standar atau prosedur itu dilampaui. Ini yang kami tidak inginkan terjadi," tambahnya lagi.
Pengelola bandara terus mengerahkan daya operasional secara maksimal, termasuk dengan mengambil kebijakan penambahan durasi jam layanan. Pada kondisi biasa, operasional Bandara Timika dimulai dari pukul 05.30 WIT hingga 16.00 WIT, namun pada malam sebelumnya jam dinas diperpanjang hingga pukul 22.00 WIT. Menurut data prakiraan BMKG, gangguan kabut asap ini diprediksi masih bertahan cukup lama. Muchammad Nafiek menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan keandalan sarana bandara dalam menopang aktivitas penerbangan serta menjalin koordinasi bersama Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke untuk penanganan terpadu.





