PT Djarum menyatakan sikap patuh dan menghormati langkah hukum yang tengah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Kami menghormati proses hukum," tutur Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, ketika dikonfirmasi awak media di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Budi menambahkan bahwa perseroan juga sepenuhnya menghargai serangkaian aksi penggeledahan yang digelar aparat penegak hukum komisi antirasuah di area Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Terkait perluasan penanganan perkara ini, penyidik KPK memeriksa kantor PT Djarum beserta enam entitas usaha lain yang memiliki hubungan afiliasi di Kudus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa operasi penggeledahan atas enam korporasi tersebut terlaksana pada Kamis (29/10/2026). Dari lokasi itu, tim penyidik berhasil menyita beraneka dokumen penting serta materi barang bukti elektronik.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai, bahwa pada hari Kamis (29/10), penyidik masih terus melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus," ungkap Budi melalui pernyataan resmi, Jumat (30/10/2026).
Budi menyebutkan keenam badan usaha sasaran penyisiran tersebut merupakan entitas bisnis yang memiliki hubungan terafiliasi dengan bendera PT Djarum.
"Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Dalam maraton penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini diamankan dan disita oleh penyidik. Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut," paparnya.
Sebelumnya, tepat pada 28 Oktober 2026, lembaga antirasuah telah mempublikasikan keluarnya satu surat perintah penyidikan umum guna mengusut tuntas sangkaan korupsi sektor cukai. Tim penyidik lantas mendatangi dan menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus berikut kantor operasional PT Djarum.
Budi Prasetyo memaparkan sprindik umum tersebut berakar dari perluasan perkara yang sebelumnya diawali operasi tangkap tangan di tubuh instansi Bea dan Cukai pada Februari 2026.
Dirinya menuturkan penanganan perkara ini terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni klaster kepabeanan serta cukai, yang saling bertalian erat dengan dugaan suap, gratifikasi, maupun aliran dana penerimaan tidak sah lainnya.
"Jadi memang penyidikan perkara ini yang pertama pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan terkait dengan Bea dan Cukai, di mana di situ ada dua klaster: klaster kepabeanan dan juga klaster cukai, baik yang terkait dengan dugaan suap maupun dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi, baik yang berkaitan dengan importasi barang ataupun yang berkaitan dengan cukai," terang Budi kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Sembilan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan wewenang ini mulanya mencuat berkat agenda OTT KPK di jajaran Bea dan Cukai pada Februari 2026 silam, yang akhirnya menyeret banyak nama pejabat dan pihak swasta.
Memasuki tanggal 21 Juli 2026, komisi antirasuah mengumumkan pengembangan kasus secara resmi lewat penerbitan sepasang surat perintah penyidikan anyar.
Sampai tibanya bulan September 2026, tercatat sembilan individu telah resmi menyandang predikat tersangka, antara lain:
Melalui proses penyidikan mutakhir, KPK terus menelusuri potensi timbulnya kerugian finansial negara pada ranah cukai, termasuk menelusuri indikasi penyerahan uang dari jajaran PT Djarum kepada beberapa oknum di Bea Cukai.
Simak informasi terkini dan tepercaya melalui saluran Berita Liputan6
