Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Periksa Petinggi Tempo Scan Group Handojo S Muljadi

Posted on
banner 336x280

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa pengusaha sekaligus Executive Chairman Tempo Scan Group, Handojo S Muljadi, sehubungan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).

Handojo S Muljadi dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dirinya hadir secara langsung di Gedung Merah Putih KPK kira-kira jam 10.06 WIB dan menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik pada hari Selasa (22/9/2026).

banner 468x60

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Handojo S Muljadi bermaksud untuk menelusuri dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada oknum tertentu di lingkungan Kementerian Imipas terkait fasilitas keimigrasian.

"Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas terkait layanan keimigrasian," ujar Budi saat menyampaikan pernyataan resminya pada Rabu (23/9/2026).

Kasus Suap di Kementerian Imipas

Terkait perkara pengurusan izin tinggal WNA tersebut, sejauh ini lembaga antirasuah sudah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka, yang mencakup mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Sementara itu, tujuh tersangka sisanya berstatus sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Daftar tujuh orang tersangka lainnya adalah sebagai berikut:

  • Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam
  • Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sempat menduduki posisi Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025
  • Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah
  • Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi
  • Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah

KPK menduga oknum-oknum di Ditjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas telah menerima uang sedikitnya Rp 145,5 miliar, baik diberikan langsung ataupun lewat perantara sepanjang rentang 2022 hingga 2026.

Di samping itu, penyidik juga telah menyita aset bernilai Rp 150 miliar sejak permulaan penyidikan sampai tanggal 19 Agustus 2026.

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan," tutur Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026) malam.

KPK masih terus melacak asal-usul kepemilikan aset itu lantaran beberapa di antaranya terdaftar memakai nama pihak lain.

"Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak," pungkasnya.

banner 336x280