Isu mengenai penyadapan berpeluang memberikan tekanan terhadap kondisi psikologis para pelaku pasar modal.
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa imbas dari perkara penyadapan Presiden Prabowo Subianto terhadap iklim ekonomi domestik cenderung menyentuh aspek sentimen ketimbang sisi fundamental. Berdasarkan pandangan Airlangga, dari sudut pandang finansial, perkara intersepsi ilegal tersebut dapat mengubah persepsi psikologis para investor ketika menilai stabilitas perekonomian tanah air.
“Tentu sangat disayangkan, ya, terhadap penyadapan. Akibatnya adalah bukan dari segi fundamental, tapi dari sentimental. Karena ekonomi kan faktor psikologis itu juga memengaruhi,” ujar Airlangga saat dimintai keterangan oleh awak media di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Kendati demikian, Airlangga memandang gerak cepat kepolisian dalam memproses persoalan hukum ini tergolong tepat, sehingga sanggup memulihkan risiko pandangan buruk kepada perekonomian nasional. Dirinya memastikan pemerintah tetap konsisten mengawal kekuatan fundamental ekonomi dalam negeri.
“Yang penting kita jaga fundamental saja,” ucapnya menegaskan.
Pada waktu sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang tersangka kasus intersepsi tanpa izin, penghilangan arsip elektronik, hingga akses terlarang. Keempat figur terduga pelaku ini mempunyai identitas inisial LSP, AS, EH, beserta SU.
Kelompok tersangka itu diduga menjalankan aksi penyadapan terlarang kepada Presiden Republik Indonesia, jajaran petinggi negara, figur politik, pers, aktivis ormas, elemen LSM, sampai kalangan pebisnis sepanjang rentang waktu 2025–2026.
Tindakan tersebut disinyalir berlangsung tanpa dilengkapi permohonan resmi tim penyidik ataupun berkas laporan polisi, serta terbukti sama sekali di luar koridor hukum. Tidak hanya itu, mereka pun disinyalir memusnahkan rekaman hasil penyadapan demi menghapus bukti jejak kejahatan.
Sementara itu, sosok SU bertindak selaku Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri yang diduga mengizinkan praktik pengawasan komunikasi terlarang serta pemusnahan datanya.
Terkait polemik ini, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto telah menyusun tim khusus untuk menyelidiki secara komprehensif dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta pelaku usaha.
Trunoyudo menegaskan tim investigasi khusus itu bakal meneliti seluruh petunjuk informasi secara teliti, profesional, dan bersandar pada regulasi hukum nasional.







