Kabar mengejutkan dialami oleh seorang warga bernama Yudariansyah. Secara tak terduga, pria yang bekerja mencari nafkah sebagai mekanik bengkel harian di wilayah Kota Tangerang ini disodori surat tagihan penunggakan pajak kendaraan super mewah dengan nominal mencapai Rp 137,4 juta.
Yuda bertempat tinggal pada kawasan permukiman padat di area Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Tempat tinggalnya tiba-tiba didatangi oleh rombongan aparat dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Ciledug. Kedatangan petugas bermaksud menagih kewajiban pajak mobil sport impor jenis McLaren 570S AT yang tercatat atas namanya.
Hunian milik Yudariansyah tampak amat bersahaja dan sederhana. Struktur tembok kediamannya hanya berupa susunan batu bata merah tanpa plesteran mewah. Akses menuju lokasi rumahnya pun mesti melewati lorong perkampungan sempit yang cuma dapat dilewati satu mobil secara bergantian dari arah berlawanan.
Mendengar tagihan ratusan juta itu, Yuda langsung tercengang tak percaya. Bermimpi memiliki kendaraan prestisius pabrikan asal Inggris tersebut pun dirinya sama sekali tidak pernah. Di hadapan petugas penagih Samsat, ia mencurahkan keheranannya mengenai bagaimana mungkin sosoknya sanggup membeli mobil bernilai miliaran rupiah. Menjalani kehidupan serba pas-pasan dan mengandalkan pekerjaan kasar harian, membeli supercar miliaran jelas merupakan sesuatu yang di luar nalar.
"Saya mah kuli, boro-boro beli mobil mewah, makan aja harus nyari duit dulu tiap hari," kata Yuda sebagaimana ditirukan oleh Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid.
Peristiwa menghebohkan ini bermula sewaktu salah satu sanak familinya mengabarkan kehadiran petugas Samsat Ciledug yang mendatangi tempat tinggalnya pada Jumat (23/10/2026). Kedatangan aparatur tersebut dilakukan guna memverifikasi kebenaran status kepemilikan supercar mewah yang menunggak itu.
"Saya kaget saja pas dapet WA dari tetangga ngasih informasi kalau ada orang Samsat mau nagih pajak karena punya mobil sport, atuh saya bingung mobil sport dari mana," tuturnya.
Profil kependudukan Yuda kemudian dicek lebih dalam oleh petugas Dinas Sosial Kota Tangerang. Merujuk pada data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), Yudariansyah ternyata terdaftar dalam kategori desil 3. Hal itu membuktikan bahwa dirinya termasuk bagian dari lapisan masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah.
Identitas Dicatut Penunggak Pajak
Yuda memiliki kecurigaan kuat bahwa data identitas pribadinya, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), telah disalahgunakan secara sepihak oleh oknum tak bertanggung jawab guna menghindari setoran pajak tahunan kendaraan bernilai fantastis tersebut.
Ia pun lekas memproses pemulihan data kependudukannya ke pihak terkait lantaran khawatir pencatutan itu merusak rekam jejak finansialnya, termasuk kelayakan perbankan maupun hak penerimaan bantuan sosial pemerintah pada sistem desil.
"Saya pengen nama saya bersih lagi, enggak mau cacat karena kan itu menyangkut data pribadi sehari-hari," imbuhnya.
Mengenai pemakaian dokumen KTP miliknya, Yuda menegaskan tak pernah sekalipun meminjamkan ataupun memindahtangankan salinan identitas tersebut kepada siapapun untuk transaksi pembelian armada transportasi.
"Melihat kondisinya kami percaya Pak Yudariansyah dicatut namanya oleh pihak tidak bertanggung jawab, orang jalan menuju rumah beliau saja sempit untuk dilalui mobil," terang Idam.
Lantaran merasa menjadi korban manipulasi data tunggakan McLaren bernilai Rp 137 juta itu, Yudariansyah berniat melaporkan kasus pemalsuan tersebut ke Polres Metro Tangerang.
"Besok, kalau jadi. Mau buat laporan ke Polres," sebut Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Gunawan, waktu dikonfirmasi pihak Liputan6.com.
Pihak kepolisian segera menggelar penyelidikan mendalam atas dugaan penyalahgunaan data pribadi secara melawan hukum begitu pengaduan terdaftar. Di sisi lain, identitas nama Yudariansyah pada berkas kepemilikan kendaraan itu sudah langsung diblokir di kantor Samsat Ciledug.
Dugaan Manipulasi Data
Pihak Samsat Ciledug menduga kuat terdapat praktik kongkalikong yang melibatkan perusahaan pembiayaan (leasing) bersama pihak showroom penjual kendaraan.
"Kalau benar begitu berarti memang ada permainan leasing waktu pertama kali beli mobil di showroom pakai KTP orang," tegas Idam.
Instansi Samsat berjanji terus menyisir berkas tunggakan kendaraan berharga fantastis demi mengamankan penerimaan pendapatan daerah. Pelacakan ini juga ditujukan guna melindungi warga biasa dari jeratan pencatutan dokumen pribadi oleh pihak lain.
"Pasti kami bakal telusuri lagi semua data kendaraan yang masih menunggak, tetap kita harus kejar baik atas nama pribadi maupun perusahaan," pungkasnya.
