Lindungi Anak di Ranah Digital, Menkomdigi Dorong Medsos Terapkan Batasan Usia

Posted on

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong seluruh pengelola platform jejaring sosial untuk memberlakukan sistem penyortiran umur pengguna. Kebijakan ini dinilai sangat mendesak demi memisahkan akun milik kalangan anak-anak dari kelompok dewasa. Dengan begitu, standar proteksi serta regulasi keamanan di jagat maya dapat disesuaikan secara tepat dengan kelompok usia pemakainya, terkhusus bagi generasi belia.

Meutya menegaskan optimismenya terhadap lompatan teknologi mutakhir seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Beragam kemajuan piranti lunak saat ini dinilai telah memberikan kapabilitas penuh bagi penyedia layanan digital untuk mengidentifikasi rentang usia pengguna mereka secara akurat dan mudah.

“Kita yakini dengan era AI saat ini, dengan teknologi yang berbagai macam inovasinya, kita meyakini bahwa platform sebetulnya bisa mengetahui penggunanya ini ada di usia berapa,” kata Meutya ketika berpidato dalam agenda seminar garapan Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ia memaparkan bahwa operator layanan daring dapat melacak profil usia melalui pelbagai parameter penanda. Hal itu mencakup pemindaian foto-foto yang dipublikasikan akun hingga pola interaksi dan kebiasaan gerak-gerik pengguna saat mengakses ekosistem digital tersebut.

Di mata Meutya, ritme aktivitas anak-anak tatkala berselancar di jagat siber mempunyai karakteristik yang amat berlainan dari orang dewasa. Rutinitas harian mereka, terutama alokasi jam bermain gawai, sejatinya dapat dijadikan tolok ukur utama guna mendeteksi akun kepunyaan anak di bawah umur.

“Jadi kalau dia bermain, pola-pola waktu bermainnya juga berbeda dengan orang dewasa. Jadi banyak sekali teknologi inferencing yang sebetulnya kita yakini membuat platform itu sudah mampu untuk mengenali anak-anak,” jelasnya.

Mantan jurnalis tersebut menilai bahwa kesiapan sistem dalam mengenali umur akun merupakan tanggung jawab mendasar yang wajib dipenuhi korporasi teknologi demi mengawal perlindungan generasi muda di jagat maya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut mendesak para pengembang platform daring untuk aktif menggelar audit mitigasi risiko secara internal. Skema tersebut dianalogikan Meutya serupa dengan pedoman sensor batas umur pada ranah sinema komersial.

“Kita ingin nanti ke depan mereka seperti di perfilman,” kata Meutya.

45 Persen Kalangan Anak Jadi Korban Cyberbullying

Pada sesi sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid membeberkan fakta memprihatinkan bahwa sebanyak 45 persen anak di Indonesia pernah berhadapan langsung dengan kekerasan verbal atau perundungan siber.

Data riset tersebut kian mempertegas urgensi penguatan jaring pengaman anak di dunia virtual yang menuntut kerja sama kolektif dari berbagai elemen publik.

Ulasan tersebut diutarakan langsung oleh Meutya pada forum diskusi yang diselenggarakan Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia menekankan bahwa gelombang transformasi digital tidak semata-mata mengakselerasi produktivitas, melainkan juga berpotensi mempercepat munculnya aksi kriminalitas pada kelompok rentan, terutama perundungan maya.

“45 persen dari anak-anak kita menurut riset pernah mengalami perundungan siber,” kata Meutya.

Perhatian Meutya turut menyasar kesiapan para orang tua saat mengawasi aktivitas digital buah hati mereka. Merujuk pada data yang dipaparkannya, tercatat hanya 39,9 persen figur orang tua yang merasa memiliki kompetensi cukup dalam membimbing pemanfaatan internet bagi anak.

Kendati demikian, kalkulasi tersebut baru sebatas persepsi pribadi orang tua terhadap kapabilitas masing-masing. Meutya meragukan apakah rasa percaya diri itu sejalan dengan kemampuan nyata dalam memproteksi putra-putri mereka dari bahaya siber.

“Tapi yang merasa confident itu hanya 40 persen. Dari yang confident bahwa mereka mampu menjaga anak di ranah digital, perlu kita cek lagi berapa sebetulnya yang betul-betul mampu mendampingi anaknya di ranah digital,” ungkap dia.

Di samping itu, Meutya mengutip riset lain yang memperlihatkan 48 persen generasi remaja menganggap jejaring sosial memicu pengaruh buruk bagi rekan-rekan sebaya. Pada saat yang sama, pemanfaatan instrumen kendali orang tua atau fitur parental control untuk menyaring perilaku digital anak tergolong sangat minim, yakni hanya menyentuh 10,2 persen.

Kondisi ini sangat disayangkan mengingat sederet korporasi digital sebetulnya telah menghadirkan instrumen pengawasan mandiri bagi keluarga, mulai dari pembatasan screen time harian hingga penyaringan konten berbahaya.

“Tapi karena itu sifatnya opsional, maka yang memakai layanan itu hanya 10,2 persen orang tua,” kata dia.

Penjelasan Regulasi Perlindungan Digital

Terkait payung hukum, Meutya menguraikan bahwa otoritas pemerintah sejatinya telah menerbitkan regulasi khusus perlindungan anak di ranah maya sejak Maret 2025.

Selama fase implementasi awal ketentuan tersebut, korporasi penyedia media sosial diberikan tenggat adaptasi satu tahun guna menggencarkan edukasi sekaligus memperbarui kapabilitas algoritma teknologi mereka.

Menurut pandangannya, pembaruan infrastruktur digital menjadi syarat mutlak agar sistem mampu memetakan batasan identitas antara kelompok pengguna belia dan audiens dewasa.

Langkah penyelarasan teknologi ini menjadi komponen pokok dari misi pemenuhan proteksi menyeluruh bagi anak di era internet teranyar.

“Karena dia harus bisa membaca dulu ini kan aturan buat anak-anak, dia harus bisa membaca dulu pengguna yang anak-anak itu yang mana saja,” tandasnya.

Simak informasi terkini dan kredibel di kanal Liputan6

BSSN Bongkar Fakta Terkait Isu Bocornya Data Pribadi Petinggi Negara

Menkomdigi di PBB: Keselamatan 70 Juta Generasi Muda Jadi Prioritas AI

Meutya Hafid Rinci Dua Kunci Fundamental Hadapi Era Turbulensi Informasi

Menakar Kiprah Farida Dewi Maharani, Pemimpin Anyar Kehumasan Komdigi

Menkomdigi: Merekam Tanpa Permisi Menggunakan Kacamata Pintar Tabrak UU PDP

Rencana Kerja Sama Riset dan Inovasi Digital Indonesia-Swiss Kian Diperkuat

Menkomdigi Buka Suara Soal Trik Baru Radikalisme Berkedok Bansos Anak

Menkomdigi: 10 Juta Pemilik Ponsel Rampungkan Registrasi SIM Biometrik

Menkomdigi Desak Pemenang Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz Lebarkan Jaringan