Geger Kebijakan Donald Trump, Amerika Serikat Bersiap Jatuhkan Sanksi Total ke ICC

Posted on
banner 336x280

Pemerintahan Presiden Donald Trump dilaporkan tengah merampungkan paket sanksi menyeluruh yang membidik lembaga Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Pengumuman resmi mengenai kebijakan ini diperkirakan terbit dalam tempo dekat, menandai babak baru dari eskalasi tekanan Washington terhadap badan peradilan yang mengadili perkara kejahatan perang dan genosida global itu.

Keterangan dari dua orang sumber yang memahami rencana ini diungkapkan kepada Reuters pada Senin (21/9/2026), di mana draf hukuman untuk ICC telah rampung disusun. Walau demikian, tanggal pasti terkait perilisannya ke publik masih belum ditetapkan secara definitif.

banner 468x60

Laporan dari Wall Street Journal beberapa waktu sebelumnya menyebutkan bahwa penetapan hukuman tersebut berpeluang difinalisasi paling lambat pekan ini, berbarengan dengan momentum agenda pertemuan tahunan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Bila sanksi ini resmi digulirkan, cakupannya tidak lagi sekadar menyasar para hakim maupun jaksa penuntut secara perorangan, melainkan institusi peradilan secara menyeluruh. Ketetapan tersebut dinilai sanggup melumpuhkan kelangsungan operasional ICC, mengingat pihak-pihak ketiga yang menjalin kemitraan dengan pengadilan itu berisiko ikut terkena sanksi.

Gedung Putih di era Donald Trump memang berulang kali memperlihatkan ketidaksukaannya terhadap kewenangan ICC serta konsisten melancarkan manuver guna melemahkan keberadaan institusi hukum dunia itu.

Pihak Washington secara terbuka menuntut ICC membatalkan berkas surat perintah penangkapan kepada para pejabat teras Israel. Selain itu, pemerintah Amerika Serikat menolak keras langkah penyelidikan yang pernah dibuka ICC mengenai dugaan tindak pidana tentara AS selama bertugas di Afghanistan.

Pada bulan Juli kemarin, Menlu AS Marco Rubio malah menginisiasi aksi diplomatik untuk memojokkan posisi ICC, sembari mendesak berbagai negara dunia agar segera memutus keanggotaan mereka dari mahkamah tersebut. Walaupun Washington sempat menghukum oknum hakim serta jaksa tertentu, mereka belum memasukkan badan pengadilan itu secara utuh ke daftar sanksi.

Hingga sekarang pihak Departemen Luar Negeri AS sama sekali belum menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas pertanyaan media mengenai wacana kebijakan tersebut.

Penerapan sanksi terhadap kelembagaan pengadilan itu dipastikan memicu hambatan operasional yang sangat serius bagi ICC. Apabila Departemen Keuangan AS meresmikan blokade kelembagaan, segenap korporasi dan warga negara Amerika Serikat dilarang mentransfer pendanaan, barang, ataupun jasa bagi ICC tanpa mengantongi izin resmi dari Office of Foreign Assets Control (OFAC).

Kondisi ini diprediksi membawa implikasi domino karena korporasi perbankan lazimnya bersikap amat patuh pada instrumen sanksi AS. Kepatuhan ketat itu didasari oleh keterikatan perbankan internasional terhadap jejaring serta sistem transaksi finansial milik AS.

Banyak aktivitas harian ICC yang terancam mandek, di antaranya kontrak perlindungan asuransi, penyediaan teknologi informasi, rekrutmen tim penyidik independen, sampai mekanisme transfer perbankan harian. Aktivitas lembaga ini juga melingkupi pembayaran upah kerja bagi puluhan pegawai yang berpaspor AS.

Pimpinan registrasi serta ketua mahkamah sebelumnya telah menyuarakan kekhawatiran besar tentang risiko buruk bila blokade ekonomi dijatuhkan pada level organisasi.

Perlakuan keras Trump kepada ICC sesungguhnya bukan hal anyar, karena aroma pertentangan tersebut telah tampak jelas sejak periode pertama kepemimpinannya.

Ketegangan kembali memuncak saat Trump memenangkan mandat kepresidenan pada November 2024. Pada waktu bersamaan, ICC merilis surat penangkapan atas Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyangkut dugaan kejahatan kemanusiaan dan perang dalam pertempuran di wilayah Gaza.

Langkah peradilan tersebut dibalas pemerintah AS lewat perumusan sanksi balasan kepada para petinggi ICC sebagai wujud perlawanan mereka.

ICC dibentuk oleh komunitas internasional pada 2002 guna mengadili persoalan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Badan yurisdiksi ini hanya bertindak ketika pengadilan domestik suatu negara tidak berkemampuan atau enggan memproses pelaku kekejaman bersangkutan.

Kendati Amerika Serikat bukan merupakan negara pihak penandatangan statuta ICC, friksi antara Washington dengan pengadilan ini kian meruncing dari waktu ke waktu.

Terbukti pada Agustus 2026, AS sebelumnya sudah membekukan sanksi atas Presiden ICC Tomoko Akane bersama advokat senior pengadilan Abdoulaye Seye.

banner 336x280