Gagalkan Penyelundupan, Bea Cukai Amankan 402 Kg Emas Ilegal Bernilai Rp1 Triliun Selama 2026

Posted on
banner 336x280

Jakarta, CNBC Indonesia – Sepanjang periode 2026 sampai 26 Oktober, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tercatat sudah melancarkan 127 kali operasi penindakan atas penyelundupan emas. Lewat deretan operasi tersebut, petugas DJBC sukses menyita 402,31 kilogram (kg) emas bernilai fantastis mencapai Rp1,02 triliun.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo mengungkapkan, aksi penindakan itu sekaligus berhasil mengamankan potensi kerugian kas negara yang angkanya melampaui Rp183 miliar.

banner 468x60

"Sebagai informasi tambahan bahwa sepanjang tahun 2026 sampai dengan 26 Oktober 2026, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan upaya penyelundupan emas sebanyak 127 kali penindakan dengan total berat sebesar 402,31 kg, dengan nilai sebesar Rp1,02 triliun," tutur Priyono saat menghadiri konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, kawasan Jakarta Timur, dikutip pada Selasa (27/10/2026).

Priyono lantas memperingatkan publik yang berencana mengangkut atau mengekspor emas menuju luar negeri supaya selalu menaati peraturan kepabeanan resmi. Seluruh eksportir mempunyai kewajiban melengkapi berkas ekspor serta mendeklarasikan muatan yang dibawa kepada aparat Bea Cukai.

Jika komoditas emas yang hendak dikirim ke luar negeri tergolong barang terkena pungutan bea keluar, pelaku ekspor juga harus melunasi kewajiban tersebut sesuai ketetapan.

"Ekspor emas itu ya pakai dokumen ekspor dan diberitahukan ke Bea Cukai. Kalau emas itu kena bea keluar, ya membayar bea keluar. Se-simple itu sebenarnya," tegas Priyono.

Pada momentum yang sama, Priyono mengimbau warga agar jangan sungkan mendatangi kantor pelayanan Bea Cukai terdekat untuk berkonsultasi bila menemui keraguan atau belum paham mekanisme pengiriman emas.

Langkah konsultasi tersebut dinilai krusial supaya masyarakat benar-benar mengerti regulasi legal, sehingga tidak terjerat penindakan hukum akibat kelalaian dalam mematuhi norma kepabeanan.

"Kalau ada hal-hal yang memang tidak tahu atau ragu, masyarakat bisa nanya ke kantor-kantor Bea Cukai setempat sehingga tidak kena penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai," terangnya.

Di sisi lain, khusus selama bulan Oktober 2026, jajaran Bea Cukai menggagalkan aksi pengiriman emas ilegal dengan bobot 25,88 kg yang nilainya ditaksir mencapai Rp61,95 miliar.

Operasi penertiban ini digelar serentak pada lima bandar udara internasional, mencakup Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Yogyakarta, Kertajati, serta I Gusti Ngurah Rai.

Priyono menegaskan, segenap barang sitaan beserta pihak-pihak terkait dalam aksi ilegal tersebut telah diringkus guna menjalani proses hukum sesuai perundangan berlaku.

"Seluruh rangkaian penindakan ini Bea Cukai telah mengamankan seluruh pelaku dan barang buktinya untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Dirinya menambahkan bahwa serangkaian aksi tegas ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah guna membendung serta menindak penyelundupan kekayaan sumber daya alam.

"Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menutup rapat segala celah pelarian kekayaan negara demi menyelamatkan kedaulatan ekonomi bangsa," pungkas Priyono.

banner 336x280