Jakarta, CNBC Indonesia – Penahanan resmi dilakukan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tiga tersangka perkara akses ilegal, penyadapan tanpa izin, serta pemusnahan dokumen elektronik. Keterangan tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat jumpa pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
"Bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tiga orang perwira tinggi Polri, yaitu Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo), kemudian Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan kemudian Irjen EHS (Eko Hadi Santoso)," tuturnya. Yusril menyatakan ada seorang polisi berpangkat perwira berinisial SU yang sejauh ini masih diperiksa sebagai saksi. Menurut penjelasannya, pihak Bareskrim Polri mengantongi alat bukti permulaan memadai sepanjang tahapan penyelidikan hingga ketiga jenderal polisi itu ditetapkan menjadi tersangka lalu dijebloskan ke tahanan.
Yusril menegaskan penanganan penetapan status hukum hingga penahanan para tersangka sudah berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Hak tersangka dipastikan dipenuhi sesuai mekanisme hukum berjalan. Ketiganya disangkakan Pasal 258 juga Pasal 332 KUHP Nasional baru, ditambah Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. "Pasal-pasalnya berkaitan dengan pasal intersepsi atau pasal-pasal penyadapan, yang intinya adalah pelanggaran terhadap Pasal 258, melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain dan itu diancam dengan hukum yang cukup berat yakni maksimal 10 tahun penjara," ucap Yusril.






