Soal Dugaan Wapres Gibran Ikut Jadi Target Penyadapan, Ini Penjelasan Menko Yusril

Posted on
banner 336x280

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum dapat mengonfirmasi apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi korban operasi penyadapan tanpa izin. Dirinya menyatakan pihak eksekutif saat ini memilih menanti hasil akhir proses investigasi kepolisian.

"Wallahu a'lam bish-shawab. Informasi yang baru saya peroleh menyangkut Presiden, sejumlah menteri, serta beberapa kalangan politisi. Oleh karenanya, saya belum mengetahui kepastian apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," ungkap Yusril ketika menggelar temu media di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Trinity Tower, Selasa (3/11/2026).

banner 468x60

Yusril memaparkan, mengacu pada rangkaian penyelidikan serta penyidikan tim Bareskrim Mabes Polri, praktik intersepsi ilegal ini diperkirakan sudah beroperasi sejak masa awal tahun 2025.

"Sebagaimana kita ketahui, Presiden Prabowo resmi dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu. Terhitung semenjak Januari (2025) hingga kini, tindak penyadapan tersebut masih terus berjalan hingga akhirnya muncul laporan resmi serta penyelidikan ini," papar Yusril secara rinci.

Saat disinggung perihal identitas figur yang melaporkan perkara penyadapan tanpa hak tersebut, Yusril menolak membocorkannya. Beliau menekankan komitmennya menaati payung regulasi tentang perlindungan saksi dan pelapor tindak pidana.

"Terdapat instrumen undang-undang perihal perlindungan saksi dan pelapor. Pihak yang mengadukan tentu nantinya dimintai keterangan sebagai saksi perkara, maka dari itu mohon hal tersebut tidak ditanyakan," tegas Yusril kepada awak media.

Sikap serupa juga ia perlihatkan kala dimintai konfirmasi mengenai kabar keberadaan pusat aktivitas intersepsi di sebuah kediaman di Kompleks Widya Chandra, kawasan Jakarta Selatan. Yusril menegaskan otoritas pemerintahan memercayakan pembuktian sepenuhnya di tangan aparat penyidik kepolisian.

Yusril pun menyatakan ketidaktahuannya mengenai kepemilikan perangkat keras pemantau tersebut. "Saya belum berwenang menanggapi urusan ini. Hal itu sudah masuk ke ranah yang amat teknis, silakan dialamatkan ke penyidik langsung. Kedudukan kami di sini sebatas mengoordinasikan aspek-aspek hukumnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusril menekankan peranan Kemenko Kumham Imipas adalah mengawal tertib hukum agar berjalan sesuai koridor perundang-undangan, mencakup pemenuhan kaidah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketentuan delik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga penerapan aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kewajiban saya menerangkan perspektif hukumnya, bahwa penetapan status tersangka telah diputuskan, langkah penahanan telah diambil, dan prosedur KUHAP terpenuhi seutuhnya. Namun bila menyangkut perincian barang bukti maupun perkakas yang digunakan, ranah penyidik kepolisian yang berhak menguraikannya," tutur Yusril.

Rangkaian Fakta Aksi Penyadapan Presiden

Pihak kepolisian membeberkan urutan kronologis intersepsi ilegal yang menyasar gawai milik Presiden Prabowo Subianto. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa dugaan pemantauan ilegal itu merentang sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026.

Para pelaku disangka mengeluarkan instruksi intersepsi komunikasi secara sepihak dengan melangkahi ketetapan baku yang tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Berdasarkan penjelasan Asep, sejumlah kontak seluler didaftarkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) secara ilegal tanpa melewati fase verifikasi administrasi resmi. Deretan nomor itu diduga kuat disadap tanpa ada sangkut pautnya dengan mandat penegakan hukum, baik kegiatan penyelidikan maupun tahapan penyidikan.

"Kemudian memasuki kurun waktu Oktober 2026, pihak tersangka memberi perintah penghapusan berkas rekaman sadapan yang tersimpan pada unit komputer perangkat LIMS," tutur Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Tindakan pemusnahan berkas elektronik itu disinyalir kuat bermaksud menutupi jejak kejahatan para pelaku. Peristiwa dugaan tindak pidana ini lantas dilaporkan secara resmi ke kepolisian pada tanggal 30 Oktober 2026 oleh personel internal yang mendapati indikasi pelanggaran tersebut.

Bareskrim segera menggulirkan investigasi komprehensif, mencakup pemeriksaan intensif terhadap 10 saksi beserta tiga saksi ahli. Korps Bhayangkara turut mengamankan 11 gawai telepon seluler, satu unit iPad, serta empat media flashdisk sebagai instrumen barang bukti perkara.

"Berdasarkan pembuktian berbasis Scientific Crime Investigation dan tata kelola penanganan kasus, penyidik resmi memproses tiga tersangka berinisial LSP, ASN, serta EH. Adapun satu orang berinisial SU sampai sekarang masih dimintai keterangan sebagai saksi," beber Asep.

Asep menegaskan bahwa aksi penyadapan terlarang tersebut tak semata membidik saluran komunikasi Presiden semata. Intersepsi itu juga meluas menjangkau sejumlah pejabat negara, petinggi partai politik, awak pers, elemen organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, sampai para pebisnis swasta.

Dirinya kembali menggarisbawahi bahwa setiap agenda monitoring serta penyadapan oleh aparat wajib patuh pada hukum demi menjamin kepastian peradilan serta proteksi hak asasi manusia. Prosedur ketat tersebut mengamanatkan bahwa intersepsi hanya absah dilakukan murni untuk penegakan hukum perkara pidana.

Dapatkan pembaruan berita aktual dan terpercaya di kanal Berita Liputan6

Perkara Penyadapan Presiden, Unsur Pengawasan Mabes Sebut Aksi Oknum

Duduk Perkara Intersepsi Ilegal Presiden Prabowo Seret Sosok Mantan Kapolri

Skandal Penyadapan Presiden Terbongkar, Parlemen Apresiasi Penetapan 3 Jenderal Tersangka

Kepala Negara Prabowo Mengetahui Dirinya Disadap Eks Kapolri dan Perwira Tinggi

Yusril Menepis Isu Penyadapan Presiden Berkaitan Rencana Upaya Makar

Eks Pejabat Diduga Kuat Instruksikan Pembersihan Arsip Data Intersepsi

Urutan Waktu Terjadinya Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo

Rincian Identitas Tiga Tersangka Kasus Penyadapan: LSP, ASN, dan EH

Praktik Penyadapan Ilegal Presiden Berjalan 2025-2026, Begini Siasat Pelaku

banner 336x280