Aparat Satpol PP Kabupaten Karawang secara resmi menghentikan sementara aktivitas operasional salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Parahyangan setelah kedapatan menguasai serta memperdagangkan sebanyak 293 botol minuman keras tanpa izin sah.
KARAWANG – Sikap tanpa kompromi ditunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan menyegel dan membekukan operasional sebuah tempat hiburan malam (THM) di pusat kota. Sanksi tegas tersebut dijatuhkan lantaran petugas memergoki adanya ratusan botol minuman keras beralkohol yang tersimpan dan diperjualbelikan secara terlarang tanpa berkas perizinan yang sah.
Operasi penertiban ini digelar dalam rangka penegakan regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah Karawang Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol. Sekretaris Satpol PP Karawang, Willyanto Salmon, menyatakan jajarannya menyita total 293 botol miras yang terdiri dari beragam merek maupun golongan.
"Kami menemukan 293 botol minuman beralkohol berbagai merk dari golongan A, B, hingga C yang diduga tidak dilengkapi perizinan di tempat hiburan malam itu," tutur Willyanto saat memberikan keterangan pers di Karawang, Rabu.
Kronologi Inspeksi Mendadak
Terbongkarnya kasus ini berawal saat personel Satpol PP menggelar inspeksi mendadak pada Selasa malam (3/11) ke lokasi hiburan malam di Jalan Parahyangan, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat. Langkah sidak tersebut dipicu oleh agenda beberapa hari sebelumnya, saat fasilitas hiburan itu dipakai menyelenggarakan Pesta Halloween.
Kala proses pemeriksaan awal berlangsung, manajemen tempat hiburan malam sempat menepis tuduhan menjual komoditas beralkohol. Kendati demikian, seusai penggeledahan mendalam digencarkan di setiap sudut ruangan, petugas sukses membongkar persembunyian ratusan botol miras dari aneka golongan dan merek di area ruang karaoke.
"Atas pelanggaran yang dilakukan, menjual minuman beralkohol tanpa izin, maka tempat hiburan malam itu operasionalnya dihentikan sementara," tegas Willyanto. Kini segenap barang bukti berupa 293 botol miras telah disita dan diamankan ke markas komando Satpol PP Karawang guna kepentingan penanganan hukum lebih jauh.
Peringatan untuk Pengusaha Hiburan
Willyanto menegaskan instansinya bakal terus memperketat pengawasan terhadap seluruh lini tempat hiburan malam di teritori Karawang. Dirinya turut memperingatkan seluruh pelaku usaha agar pantang menjajakan minuman beralkohol jika sebatas memegang izin usaha restoran serta karaoke biasa tanpa disertai izin edar miras khusus.
"Kami mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam agar menjalankan kegiatan usaha sesuai izin yang telah dimiliki. Kepemilikan izin karaoke maupun restoran, tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menjual minuman beralkohol," pungkasnya.






