Jakarta, CNBC Indonesia – Ketetapan mengenai pelonggaran uang muka atau down payment (DP) sebesar 0% pada penyaluran kredit properti serta pembiayaan kendaraan bermotor baru resmi diperpanjang oleh Bank Indonesia (BI) sampai tanggal 31 Desember 2027.
Ketetapan strategis tersebut disampaikan langsung berdasarkan agenda Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada hari Rabu (21/10/2026). Melalui ketetapan ini, durasi pelaksanaan relaksasi tersebut diperpanjang sesudah sebelumnya diproyeksikan selesai per 31 Desember 2026.
Gubernur BI Destry Damayanti menegaskan perpanjangan rasio Loan to Value (LTV) maupun Financing to Value (FTV) properti dipertahankan setinggi 100%. Kebijakan semacam ini memberikan keleluasaan bagi industri perbankan nasional guna terus mengucurkan pembiayaan hunian memakai skema uang muka nol persen.
Aturan ini mencakup aneka variasi hunian, mulai rumah tapak, apartemen atau rumah susun, hingga bangunan ruko dan rukan. Kendati demikian, hak fasilitas istimewa tersebut secara ketat dibatasi cuma bagi institusi perbankan yang sanggup memenuhi standar rasio Non-Performing Loan (NPL) maupun Non-Performing Financing (NPF) tertentu.
"Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV, FTV, kredit pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027," papar Destry dalam konferensi pers hasil RDG BI di Jakarta, dikutip Minggu (25/10/2026).
Di samping ranah properti, otoritas bank sentral juga melanjutkan relaksasi DP serendah 0% untuk fasilitas kredit kendaraan bermotor anyar.
Aturan pembiayaan kendaraan baru tersebut mencakup ragam tipe transportasi roda dua maupun roda empat sepanjang periode awal 1 Januari hingga akhir 31 Desember 2027.
"Kredit pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027," tegas Destry.
Lewat pembaruan regulasi ini, otoritas moneter tetap menyediakan ruang gerak bagi sektor perbankan demi memudahkan masyarakat memperoleh fasilitas kredit berbiaya muka minim, baik bagi sektor papan maupun kepemilikan otomotif gres.
