Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menghentikan perizinan operasional bagi 15 institusi perbankan nasional terhitung sejak permulaan tahun sampai pengujung Oktober 2026.
Lembaga keuangan yang dikenai sanksi penutupan tersebut mencakup entitas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang berada di pelbagai wilayah Indonesia.
Entitas perbankan paling akhir yang operasionalnya ditutup merupakan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang berada di area Tangerang, Provinsi Banten.
Pencabutan status legalitas badan usaha perbankan itu ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan nomor regulasi KEP-72/D.03/2026 pada tanggal 25 September 2026.
Lokasi kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sendiri tercatat beralamat lengkap di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, wilayah Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Sebelum menjatuhkan ketetapan atas bank syariah tersebut, OJK sudah menutup sebanyak 14 badan perbankan lain secara bertahap semenjak awal periode 2026. Pada kurun Januari 2026, regulator membekukan operasional milik PT BPR Suliki Gunung Mas di wilayah Sumatra Barat per 7 Januari, yang disusul oleh tindakan pencabutan izin terhadap PT BPR Prima Master Bank di Kota Surabaya, Jawa Timur, tepat pada 27 Januari.
Memasuki Februari, OJK melanjutkan tindakan likuidasi dengan membatalkan lisensi Perumda BPR Bank Cirebon di area Jawa Barat pada 9 Februari, disusul pembekuan terhadap PT BPR Kamadana yang berada di kawasan Kabupaten Bangli, Bali, bertanggal 18 Februari.
Pada Maret, giliran izin perbankan milik PT BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat dinyatakan tidak berlaku efektif sejak 9 Maret 2026. Langkah tegas serupa diambil otoritas kepada PT BPR Pembangunan Nagari di area Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada penutupan bulan bertanggal 31 Maret.
Beralih ke April, OJK resmi menghentikan operasional PT BPR Sungai Rumbai di kawasan Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, yang berlaku efektif pada 7 April 2026. Kebijakan pembekuan berlanjut pada Juni dengan menyasar PT BPR Ceper Permata Artha yang bertempat di Klaten, Jawa Tengah, per 25 Juni.
Di bulan Juli, otoritas keuangan mencabut legalitas tiga lembaga perbankan sekaligus, yaitu PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di wilayah Kota Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli; PT BPR Mataram Mitra Manunggal di kawasan Yogyakarta pada 7 Juli; serta institusi PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Kota Depok, Jawa Barat, per 16 Juli.
Selanjutnya pada Agustus, pengawas perbankan membekukan lisensi dagang PT BPR Citra Bersada Abad yang beralamat di kawasan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kebijakan pelarangan operasional tersebut mulai berlaku secara sah pada tanggal 19 Agustus 2026.
Lalu selama September, terdapat tiga unit bank yang izinnya resmi dilikuidasi. Ketiganya yaitu PT BPRS Gaido Indonesia di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 1 September; kemudian PT BPR Pasarraya Kuta di Provinsi Bali pada 17 September; dan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang pada 25 September 2026.
Konsekuensi atas penetapan pencabutan legalitas badan usaha ini mewajibkan segenap kegiatan operasional perbankan dihentikan secara total, serta kantor tidak diizinkan lagi menyelenggarakan pelayanan transaksi bagi khalayak umum.
Pihak OJK menegaskan urusan penuntasan hak maupun tanggungan kewajiban tiap-tiap entitas bank nantinya dijalankan langsung oleh tim likuidasi bentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berlandaskan tata tertib regulasi hukum perundang-undangan.
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Di samping ketetapan tersebut, jajaran direksi, dewan komisaris, sampai para pemilik modal atau pemegang saham dari bank terlikuidasi dilarang keras melangsungkan langkah hukum apa pun mengenai kepemilikan aset serta kewajiban perbankan tanpa memegang persetujuan tertulis formal LPS.
Rincian lengkap daftar 15 perbankan yang izin usahanya dibatalkan oleh OJK sepanjang tahun 2026 hingga batas 25 September meliputi:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026).
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026).
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026).
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026).
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026).
7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026).
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026).
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026).
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).
12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bekasi, Jawa Barat (19 Agustus 2026).
13. PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026).
14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali (17 September 2026).
15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten (25 September 2026).







