Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait tindakan penggeledahan yang menyasar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi peristiwa penggeledahan tersebut, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Netty Hartawati menegaskan bahwa institusinya sangat menghargai seluruh rangkaian langkah penegakan hukum yang tengah dijalankan aparat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bea Cukai menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Netty saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, pada Jumat (30/10).
Lebih lanjut, Netty menerangkan bahwa pihak internal DJBC sampai sekarang masih mengumpulkan keterangan yang lebih komprehensif mengenai penggeledahan itu. Kendati demikian, otoritas kepabeanan berjanji akan bersikap kooperatif serta memberi dukungan penuh terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.
"Terkait informasi yang beredar, saat ini kami masih menghimpun informasi lebih lanjut. Pada prinsipnya, Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang berjalan," jelasnya secara rinci.
Dirinya pun memberikan jaminan penuh bahwa kegiatan penyidikan aparat penegak hukum di kantor wilayah Kudus tersebut sama sekali tidak menghambat jalannya pelayanan kepabeanan dan cukai bagi publik luas.
"Kami juga memastikan bahwa pelayanan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegas Netty mengonfirmasi situasi operasional.
Sebelum kemunculan tanggapan ini, penyidik komisi antirasuah telah menyambangi serta menggeledah kantor pusat PT Djarum beserta KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus pada Rabu (28/10). Tindakan penggeledahan paksa ini dilakukan sebagai tahapan dari pengembangan penyidikan perkara pidana menyangkut ranah kepabeanan dan cukai.
Terkait agenda tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik saat ini tengah mendalami indikasi aliran kickback atau imbalan ilegal dalam pengurusan administrasi pita cukai. Lembaga antirasuah juga terus mencermati kemungkinan timbulnya skema atau modus kejahatan lainnya dalam penanganan kasus tersebut.
"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," papar Budi seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (29/10).
Budi menambahkan, dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan, aparat penyidik sudah menyita serangkaian berkas dokumen serta barang bukti elektronik penting. Semua barang bukti yang berhasil diamankan bakal dipelajari dan dianalisis mendalam guna memperkuat proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengusutan perkara ini, lembaga KPK diketahui sudah menerbitkan sebanyak dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Pada salah satu sprindik, pejabat Bea Cukai bernama Gatot Heroe telah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka, sementara satu sprindik lainnya masih bersifat penyidikan umum tanpa tersangka.
Selain kasus teranyar perihal dugaan penerimaan kickback fasilitas pita cukai rokok ini, KPK pada waktu sebelumnya juga telah menangani skandal suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Melalui perkara impor bermasalah tersebut, ada total delapan tersangka serta terdakwa yang diproses di meja hijau.
Dari proses pengadilan perkara suap impor, majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana kepada tiga individu dari pihak Blueray Cargo. Sosok John Field dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan selama 100 hari.
Selanjutnya, Deddy Kurniawan Sukolo bersama Andri masing-masing dipidana hukuman 2,5 tahun penjara. Kedua terpidana itu juga diwajibkan membayar denda pidana senilai Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
Di sisi lain, terdapat tiga pejabat dari internal Bea Cukai yang masih terus menjalani sidang pembuktian. Ketiga aparatur sipil tersebut adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan.
Oleh jaksa penuntut umum, Rizal dituntut hukuman penjara 11,5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta beban uang pengganti senilai Rp15,7 miliar subsider empat tahun kurungan.
Kemudian Sisprian Subiaksono memperoleh tuntutan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari, serta kewajiban uang pengganti mencapai Rp7,4 miliar, 150 ribu dolar Singapura, dan US$10 ribu subsider kurungan tiga tahun.
Terakhir, Orlando Hamonangan dituntut dengan pidana kurungan selama 7,5 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp5,56 miliar subsider satu tahun penjara.








