Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan bahwa para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang bertugas jauh dari kediaman masing-masing dapat dipindahkan menuju gerai koperasi yang lebih dekat dengan rumah mereka.
Zulhas menerangkan bahwa penugasan tahap pertama wajib disetujui terlebih dahulu supaya hak serta kedudukan manajer selaku pegawai resmi tidak dibatalkan.
Sesudah proses tersebut dijalani, penentuan area kerja bakal diselaraskan menurut alamat asal serta ketersediaan unit koperasi terdekat di sekitarnya.
"Setelah diterima akan disesuaikan di mana domisilinya, di mana nanti koperasi yang terdekat, dia akan ditempatkan di situ," tutur Zulhas ketika menggelar jumpa pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Berdasarkan penjelasan Zulhas, penugasan di lokasi berjarak jauh terjadi lantaran kuantitas pelamar manajer jauh melimpah dibanding kesiapan fisik koperasi di berbagai tempat. Imbasnya, sebagian pengelola mesti ditugaskan sementara waktu menuju titik penempatan lain.
Ia mengimbau segenap personel manajer menerima penempatan permulaan tersebut supaya kepastian kerja sebagai karyawan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdurasi dua tahun di PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) tetap terlindungi.
"Yang paling penting sekarang, dari manajer-manajer itu ditempatkan, diterima dulu. Agar statusnya tetap sebagai pegawai PKWT. PKWT itu pegawai waktu tertentu. Kontrak dua tahun. Jadi pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun," kata Zulhas.
Zulhas menegaskan begitu seluruh tahapan tuntas, pemetaan wilayah kerja diatur ulang berpatokan pada alamat domisili dan unit usaha koperasi yang beroperasi di dekat kediaman manajer.
"Di bawah Agrinas Pangan. Nah, ditempatkan dulu, diterima. Kalau ternyata jauh dari domisilinya, setelah diterima artinya statusnya tetap kan sebagai manajer koperasi. Kalau enggak diterima, enggak dianu, kan gugur. Yang penting terima dulu," ujarnya.
Ia memaparkan kasus figur manajer yang berkediaman di wilayah Depok namun memperoleh mandat dinas di Gorontalo. Baginya, penugasan jarak jauh tersebut pasti dievaluasi kembali setelah sang manajer menyetujui tugas pertama.
"Misalnya ada satu contoh tinggal di Depok ditaruhnya di Gorontalo, ya tentu kejauhan kan. Itu nanti akan disesuaikan, yang penting tempatnya di sekarang dia take it, terima dulu. Agar status enggak gugur kan, nanti disesuaikan tempat yang terdekat," imbuh Zulhas.
Pada kesempatan serupa, Menteri Koperasi Ferry Juliantono membeberkan ada kisaran 1.900 orang personel atau setara 11 persen manajer Kopdes yang bertugas melintasi perbatasan provinsi.
Ferry menyampaikan bahwa penugasan lintas teritorial provinsi itu diterapkan demi menuntaskan persoalan defisit sumber daya manusia di kawasan daerah yang sangat membutuhkan tenaga pengurus.
"Yang jumlahnya tadi disampaikan oleh Pak Menko (Zulhas), jumlahnya kurang lebih 1.900 atau sekitar 11 persen dari manajer Kopdes yang ditempatkan lintas provinsi. Tapi pengertian penempatan lintas provinsi itu dimaksudkan semata-mata untuk mengisi kekurangan SDM di daerah-daerah yang perlu ada penempatan," papar Ferry.
Ia memastikan pihak kementerian beserta manajemen Agrinas Pangan Nusantara senantiasa melindungi status kepegawaian para pekerja itu tanpa diskualifikasi seraya menanti kesiapan fisik gedung Kopdes di daerah domisili awal rampung dibangun.
Otoritas pemerintah sebelumnya merinci skema penempatan manajer Kopdes tidak murni bertumpu pada domisili semata. Mekanisme ini memperhitungkan kombinasi empat indikator penting: jarak domisili, kesiapan gedung KDKMP, kapasitas kuota, serta stabilitas kebutuhan antardaerah.
Berdasarkan rekapan Simkopdes, sebanyak 65,14 persen dari 28.620 manajer tertugaskan tetap berada di kota/kabupaten asal, 88,28 persen di provinsi asal, sedangkan 11,27 persen bertugas lintas provinsi.






