Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memilih tidak berkomentar panjang mengenai substansi revisi dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang disetujui DPR pada Selasa (6/10).
Ketika dimintai respons oleh para jurnalis perihal regulasi anyar tersebut, Shinta mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan penilaian terperinci karena belum menerima salinan dokumen resminya.
"Jadi makanya kenapa saya belum menjawab nih teman-teman juga banyak nanya, kita nunggu. Soalnya kalau enggak ada naskahnya gimana kita mau komentar gitu? Kita enggak tahu persisnya," kata Shinta di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Shinta menegaskan Apindo sejatinya telah menyerahkan sederet masukan komprehensif terkait setiap poin penting kepada pihak regulator. Kendati demikian, ia merasa spekulasi tanpa menelaah teks aturan final secara langsung adalah langkah yang kurang tepat.
Ia menuturkan terdapat sinyalemen beberapa ketentuan menyerupai aturan terdahulu, terutama perihal skema tenaga alih daya atau outsourcing. Walau demikian, Apindo memilih konsisten mencermati tantangan industri masa kini, seperti prospek pekerjaan masa depan dan pengembangan keahlian tenaga kerja.
"Tapi kalau pada akhirnya tetap dengan permintaan yang disampaikan oleh serikat buruh, ya itu kita enggak bisa. Itu keputusan pemerintah kan pada akhirnya yang menyampaikan kepada DPR gitu. Jadi ya kita mesti melihat naskahnya seperti apa," tutup Shinta.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 telah menetapkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi landasan undang-undang, Selasa (6/10).
Menurut laporan Panitia Kerja, beleid ketenagakerjaan anyar ini memuat 23 bab serta 313 pasal. Ruang lingkupnya mencakup ketentuan relasi industrial, penggunaan tenaga kerja asing, hingga sistem penetapan upah buruh.
Pengesahan payung hukum ini merupakan tindak lanjut atas putusan perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menguraikan muatan krusial regulasi ini, antara lain kepastian kesetaraan kerja, jaminan untuk para pelamar, program pemagangan, penempatan kerja, standar K3, dan kepastian hak korban PHK.
Berbagai pokok penting di dalamnya memastikan pemerataan kesempatan, perlindungan pencari kerja, magang, penempatan, aspek keselamatan kerja, serta garansi jaminan pekerja saat mengalami pemutusan hubungan kerja.
Ketentuan tersebut sekaligus menyelaraskan norma UU No. 13 Tahun 2003 dan regulasi Cipta Kerja guna menghapus ketidakpastian hukum dunia usaha.
"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," papar Yassierli secara tertulis, Rabu (7/10).








