Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu, Polda Metro Jaya Siap Periksa Saksi dan Bukti

Posted on
banner 336x280

Aparat Polda Metro Jaya bersiap memanggil sejumlah saksi sekaligus mendalami barang bukti sehubungan dengan dua aduan pencemaran nama baik yang diajukan figur publik Ruben Onsu pada Oktober 2026.

Penyidik kepolisian di Polda Metro Jaya hendak menindaklanjuti secara mendalam laporan dugaan penghinaan yang diadukan presenter Ruben Onsu. Upaya pemrosesan ini merupakan kelanjutan dari dua berkas pengaduan resmi yang masuk ke meja penyidik kepolisian pada pertengahan Oktober 2026.

banner 468x60

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan proses penanganan perkara mulai dirancang secara terstruktur. "Akan diagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisa barang bukti, serta pemanggilan pihak-pihak lain serta saksi ahli," ungkap Budi saat dimintai konfirmasi oleh awak media di Jakarta, Selasa.

Budi merinci bahwa institusinya telah mengantongi dua berkas perkara dari pihak pelapor Ruben Onsu. Berkas pertama teregistrasi pada 11 Oktober 2026 menggunakan nomor LP/7634. Pada berkas tersebut, figur berinisial RSO memperkarakan peredaran muatan elektronik via media sosial Instagram yang disinyalir memuat narasi tidak benar dan merusak kehormatan pribadinya.

Penanganan Dua Berkas Aduan

Dugaan tindak pidana pada aduan pertama mengacu ke Pasal 48 juncto Pasal 32 serta ketentuan Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP. Sejumlah materi pembuktian diserahkan ke tim penyidik mencakup perangkat flashdisk USB beserta cetakan tangkapan layar tampilan Instagram terkait.

Berikutnya, laporan kedua pihak Ruben Onsu terdata dalam nomor registrasi LP/B/7671. Pada perkara lanjutan ini, dua orang terlapor dengan inisial AO dan S diadukan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE, ditambah ketentuan Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, juga Pasal 436 KUHP.

"Menurut laporan, foto video tersebut direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa persetujuan, disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik," terang Budi menutup penjelasannya. Perlengkapan bukti pada laporan kedua ini memuat sebanyak tiga lembar berkas cetak unggahan media Instagram.

Materi artikel ini diproses memakai dukungan teknologi AI.

Polda Metro Jadwalkan Pemanggilan Saksi Terkait Kasus Pencemaran Ruben Onsu

Fakta Sidang Beberkan Aliran Dana Rp80 Juta Tiap Jamaah ke Pihak Kemenag

Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara Amankan Harga Kebutuhan Pokok Lawan Lonjakan Inflasi

Pengamanan Penumpang Bandara Lombok Diperketat Bea Cukai Imbas Temuan Emas Rp13,1 Miliar

Pemerintah Kabupaten Purbalingga Atur Pengadaan Kertas HVS Guna Pangkas Anggaran

banner 336x280