Tingkatkan Keamanan Penumpang, Kemenhub Perketat Pengawasan Sektor Transportasi

Posted on
banner 336x280

Uji kelayakan jajaran direksi dan dewan komisaris tengah dirancang guna melindungi keselamatan para penumpang.

JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan standar keselamatan sekaligus mengintensifkan pengawasan moda transportasi pada periode dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kebijakan ini diterapkan lewat inspeksi langsung di lapangan, pemantauan kepatuhan operator armada, serta penegakan hukum atas pelanggaran demi menjamin keamanan seluruh masyarakat pemakai jasa transportasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menggarisbawahi bahwa aspek keselamatan wajib dijadikan rujukan pokok dalam tiap kebijakan operasional transportasi. Kewajiban tersebut membebani seluruh lapisan, mulai dari level eksekutif manajemen korporasi sampai para petugas teknis di lapangan.

“Satu nyawa terlalu banyak untuk menjadi korban, apabila kita tidak memperhatikan atau mempedulikan soal keselamatan,” tegas Menhub Dudy melalui pernyataan resminya di Jakarta. Penegasan ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam mengutamakan perlindungan jiwa publik.

Prinsip itulah yang mendasari Kemenhub untuk memperketat kontrol operasional sekaligus merumuskan regulasi tata kelola angkutan umum. Salah satu aturan yang sedang dipersiapkan yaitu kewajiban penilaian kompetensi terhadap pimpinan perusahaan transportasi, mencakup direktur serta komisaris. Regulasi ini dirancang agar para pengambil kebijakan operasional memahami standar keselamatan beserta tanggung jawab sosialnya.

Menhub Dudy mencontohkan proses uji kelayakan direksi dan komisaris yang lumrah di industri perbankan atau finansial. Pola sejenis dipandang mendesak untuk diadopsi pada sektor angkutan umum lantaran setiap kebijakan manajerial berpengaruh langsung pada keselamatan pengguna.

“Kami melihat bahwa sektor transportasi khususnya transportasi publik di mana kita bertanggung jawab terhadap masyarakat yang menggunakan, kita ingin memastikan bahwa penyelenggara atau perusahaan itu memahami, serta mengerti aspek keselamatan,” jelas Menhub Dudy.

Bukan hanya membenahi manajemen internal, Kemenhub pun memperketat kontrol keselamatan moda laut serta kapal penyeberangan, terutama menyangkut muatan truk barang di atas kapal. Menhub menginstruksikan operator BUMN seperti PT Pelni, PT ASDP Indonesia Ferry, hingga pengelola pelabuhan PT Pelindo untuk memperkuat pengawasan berlandaskan wewenang masing-masing.