Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat mengambil tindakan tegas berupa operasi cabut pentil kepada 179 unit sepeda motor yang memarkir sembarangan di area SPB Kembangan guna meredam keluhan publik dan mengurai kemacetan lalu lintas.
Aksi penertiban lewat operasi cabut pentil (OCP) ini dilaksanakan oleh jajaran Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat pada hari Rabu di Sentra Primer Barat (SPB) atau kawasan CNI, Kembangan. Langkah ini diambil secara langsung untuk menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat yang resah karena trotoar beserta badan jalan dipakai parkir kendaraan.
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi, menjelaskan bahwa praktik parkir liar tersebut sangat menghambat arus kendaraan serta merampas hak para pejalan kaki. Hal itu terjadi akibat maraknya kendaraan roda dua yang diparkir secara sembarangan hingga mengokupasi badan jalan, trotoar, dan fasilitas lajur sepeda.
“Operasi tersebut melibatkan 40 petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan kepolisian,” ujar Dedi di Jakarta.
Penyisiran di Delapan Titik Rawan
Dedi menguraikan bahwa tim gabungan bergerak menyasar delapan titik rawan parkir sembarangan yang kerap dilaporkan oleh masyarakat karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Keberadaan motor-motor yang ditaruh di sembarang tempat itu dinilai memicu kemacetan serta membahayakan keselamatan umum di area perkotaan tersebut.
“Keberadaannya dikeluhkan lantaran memakan bahu jalan, trotoar, dan jalur sepeda sehingga mengganggu kenyamanan berlalu lintas,” tegasnya.
Tindakan penertiban ini sejatinya menjadi langkah tegas lanjutan sesudah sosialisasi yang berjalan sejak September 2026. Sudinhub sebenarnya telah memasang banyak spanduk peringatan larangan parkir di beberapa sudut SPB Kembangan sekaligus mendidik para pemilik kendaraan supaya taat pada peraturan perparkiran.
“Namun pelanggaran masih ditemukan, petugas akhirnya melakukan penindakan di delapan lokasi, meliputi kawasan SPB CNI Kembangan, Jalan Puri Elok, Puri Harum, Puri Ayu, Puri Lingkar Dalam, hingga Jalan Puri Hijau,” tutur Dedi menjabarkan titik-titik operasi.
Selama berlangsungnya penertiban, total 179 sepeda motor yang ketahuan parkir di trotoar maupun tepi jalan langsung dijatuhi sanksi pencopotan pentil ban. Dedi sangat mengharapkan sanksi tegas ini mampu menciptakan efek jera bagi para pengemudi sehingga ke depan tidak ada lagi yang memarkirkan mobil ataupun motor di area terlarang.
Di samping itu, Dedi menyatakan keinginannya agar lima dari total delapan titik sasaran penertiban tersebut nantinya dapat dikembangkan menjadi kantong parkir resmi. “Sedangkan tiga titik lainnya tidak bisa diakomodir karena ada menjadi lajur sepeda,” tutupnya.


