Lembaga Ombudsman Republik Indonesia menetapkan batas waktu di bawah satu bulan bagi pengelola Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, guna menghancurkan sarana istimewa yang didapati berdiri di dalam kompleks penjara tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan di kawasan Cibinong pada hari Rabu (23/9). Dirinya menegaskan bahwa instruksi perobohan unit hunian khusus ini merupakan bagian dari poin tindakan korektif resmi yang bakal segera dilayangkan kepada pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti," kata Syafrida.
Lebih lanjut, Syafrida menuturkan bahwa bangunan eksklusif itu semestinya sudah sepenuhnya rata dengan tanah saat jajaran Ombudsman kembali hadir menjalankan agenda inspeksi mendadak lanjutan ke Lapas Cibinong.
"Sudah harus dirubuhkan," ujarnya.
Syafrida menambahkan, tim Ombudsman saat ini sedang menyusun rincian komprehensif atas fakta-fakta lapangan yang diperoleh selama sidak ke dalam sebuah berkas kajian terpadu, sebelum nantinya dokumen tersebut diteruskan kepada pimpinan Ditjenpas bersama serangkaian saran penindakan.
Tidak hanya sebatas menuntut peruntuhan fisik bangunan, lembaga pengawas pelayanan publik ini juga mendesak Ditjenpas segera merombak total struktur kepemimpinan Lapas Cibinong beserta seluruh jajarannya, sekaligus memindahkan kembali narapidana yang kedapatan menempati sarana mewah itu menuju sel tahanan reguler.
Di samping perombakan internal, Ombudsman turut menyerukan penguatan sistem pengamanan di lingkungan lapas serta meminta penutupan permanen atas dua jalur pintu keluar ilegal di sisi belakang tembok yang terungkap saat pemantauan.
"Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua," kata Syafrida.
Pihaknya memastikan bakal terus mengawal proses tindak lanjut tersebut secara berkala untuk memastikan rekomendasi pembenahan benar-benar diterapkan sebelum jadwal inspeksi berikutnya bergulir.
Menurut keterangan Syafrida, tempat hunian berfasilitas lebih itu dicurigai sengaja diperuntukkan bagi warga binaan pemasyarakatan berkantong tebal demi memperoleh kenyamanan ekstra di balik jeruji besi.
Kendati demikian, Ombudsman sejauh ini belum mengonfirmasi secara pasti identitas narapidana penghuninya, termasuk menjawab dugaan apakah ruangan tersebut disewa atau dihuni para pelaku tindak pidana berkasus besar.
"Kami tidak bisa memastikan, tapi yang jelas ini bukan hanya yang pembesar. Tetapi ini dimanfaatkan oleh warga binaan yang notabene kemungkinan dugaannya memiliki uang lebih dan dia mau menikmati tempat dia tinggal," ujarnya.
Standar Apartemen
Berdasarkan penyisiran mendalam di lokasi, perwakilan Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh petak kamar hunian bertipe 36. Seluruh ruangan tersebut dilengkapi perabot layaknya rumah tapak, mulai dari ruang tamu, tempat tidur, area dapur, televisi, lemari es, hingga aneka peralatan memasak. Petugas sidak juga mendapati setidaknya enam sampai tujuh warga binaan berada di dalam klaster terisolasi itu.
Selain fasilitas kamar yang tergolong lux, Syafrida Rachmawati Rasahan membeberkan bahwa regunya turut menyita minuman beralkohol dari dalam kulkas serta menemukan ceceran botol bekasnya di tempat pembuangan sampah lapas.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," ujar Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, di Cibinong, Rabu (23/9/2026).
Walaupun pihak pengelola lapas berdalih bahwa kompleks tersebut merupakan mes transit pegawai, Syafrida secara tegas meragukan pembelaan tersebut.
"Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan," kata Syafrida.








