Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak pelajari putusan MK yang mewajibkan revisi UU Peradilan Militer selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak pelajari putusan MK yang mewajibkan revisi UU Peradilan Militer selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun.