Komisi I DPR Desak Percepatan Revisi UU Peradilan Militer ke Prolegnas Prioritas

Posted on

Komisi I DPR RI meminta pembahasan revisi Undang-Undang Peradilan Militer disegerakan, guna mencegah proses perumusan undang-undang tersebut melampaui batas waktu dua tahun sebagaimana arahan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 wajib direspons secara sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab.

Pihak Komisi I berencana menjalin komunikasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pihak eksekutif terkait tahapan legislasi ini, termasuk memasukkan agenda perubahan UU Peradilan Militer ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati, tetapi pembahasan tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu,” kata Dave dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (23/10/2026).

Dirinya menjelaskan, poin krusial yang mendesak untuk ditetapkan dalam perubahan regulasi tersebut adalah demarkasi tegas antara pelanggaran pidana militer dan tindak pidana umum, berlandaskan putusan MK.

“Pengaturannya harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI,” tuturnya.

Dave menggarisbawahi bahwa pada kasus-kasus yang menyangkut kalangan warga sipil, yurisdiksi forum pengadilan wajib diputuskan lewat landasan hukum yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Perlindungan hak para korban serta pihak bersangkutan sepanjang proses hukum juga mesti terus terjamin.

“Kejelasan batas kewenangan peradilan penting untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum,” ucapnya.

Sistem Peradilan Nasional

Ia menyambung, institusi peradilan militer sesungguhnya senantiasa menjadi elemen terpadu dari sistem peradilan nasional. Kendati demikian, porsi kewenangannya harus diselaraskan kembali sejalan dengan amar putusan MK agar penanganan perkara sesuai asas perundang-undangan.

Dave mengungkapkan institusi TNI sudah memperlihatkan kepatuhan terhadap ketetapan MK itu, sedangkan Kementerian Hukum sudah mulai melangsungkan penelaahan mendalam. Langkah tersebut dinilai sangat layak diapresiasi.

“Kami akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum,” imbuhnya.

Politisi tersebut pun memandang bahwa agenda perumusan undang-undang di parlemen wajib melibatkan keterlibatan masyarakat secara luas supaya pembaharuan aturan mampu melahirkan payung hukum yang transparan, berkeadilan, sekaligus operasional untuk diterapkan.

Dapatkan laporan berita terkini dan kredibel melalui kanal Berita Liputan6.

DPR Ungkap Syarat Penting bagi Pansel KPU

Habiburokhman Beberkan Perubahan Besar Hukum Era Prabowo

DPR Singgung Kebebasan Berpendapat Usai Pemulangan Aktivis Greenpeace

DPR: Jika Perusahaan Asing Terlibat Karhutla, Cabut Izinnya Lalu Pidanakan

Ketua Komisi III Wanti-wanti RUU Perampasan Aset: Rentan Jadi Bumerang

Darurat Bullying Anak, UU Antiperundungan Kian Mendesak

IHSG Anjlok 11%, Said Abdullah Kritik Sikap MSCI ke BEI

Bursa Calon Panglima TNI Setelah Maruli dan Tandyo Bertukar Posisi

DPR Desak Kemenhut Gerak Cepat Tangani Kebakaran Hutan