Kanwil DJP Jatim II menyerahkan pengusaha HT ke Kejari Sidoarjo atas dugaan faktur pajak fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp996,17 juta.
Kanwil DJP Jatim II menyerahkan pengusaha HT ke Kejari Sidoarjo atas dugaan faktur pajak fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp996,17 juta.