Dugaan Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha Sidoarjo Berinisial HT Diseret DJP Jatim II ke Meja Hijau

Posted on

Aparat penegak hukum dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) resmi menindaklanjuti perkara hukum seorang pelaku usaha berinisial HT. Langkah pidana ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran regulasi perpajakan yang berkaitan erat dengan aktivitas operasional dua unit bisnis miliknya di kawasan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sosok HT tercatat memegang jabatan struktural sebagai Direktur di PT TBNP serta memegang kendali operasional penuh atas PT HNP. Kedua badan usaha itu melangsungkan kegiatan perniagaan dan bisnis di wilayah Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Mengenai lini usahanya, PT TBNP fokus beroperasi pada sektor pekerjaan konstruksi bangunan industri. Sementara untuk PT HNP, perusahaan ini memfokuskan kegiatannya pada bidang perdagangan eceran berbagai material maupun barang-barang keperluan konstruksi.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, menyampaikan harapan besarnya agar seluruh tahapan penegakan hukum dalam kasus ini senantiasa berlangsung harmonis dan selaras dengan regulasi perundang-undangan.

"Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arridel Mindra, dikutip dari siaran pers, Senin (28/9/2026).

Tersangka HT disinyalir melancarkan aksi kejahatan fiskal ini dalam rentang waktu pelaksanaan tahun 2017 sampai dengan 2021. Dirinya secara sadar disangka menerbitkan sekaligus memakai Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

Bukan cuma itu saja, HT diduga kuat telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepunyaan PT TBNP untuk rentang waktu Masa Pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2021. Pola kecurangan pelaporan serupa diperkirakan juga dilakukan untuk PT HNP pada Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2020 dengan memberikan data laporan yang tidak valid, tidak benar, atau tidak lengkap.

Tindakan manipulatif tersebut berlanjut pada penyampaian berkas SPT Tahunan PPh Badan dari PT TBNP untuk Tahun Pajak 2017 hingga 2021 yang berisikan rincian laporan yang tidak lengkap ataupun keliru. Dalam praktik kejahatan tersebut, HT ditengarai tidak bekerja sendirian, melainkan berkolaborasi bersama oknum lain berinisial SH guna memuluskan perolehan lembaran Faktur Pajak TBTS fiktif tersebut.

Buntut dari serangkaian penyimpangan tersebut, kas penerimaan negara menderita kerugian materiil signifikan dari pos PPh Badan serta PPN, yang nominalnya ditaksir setidaknya menyentuh angka Rp996.171.197,00 (sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka HT dijerat dugaan pelanggaran Pasal 39A huruf a serta Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah disempurnakan lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas jeratan regulasi itu, HT terancam sanksi kurungan penjara sekurang-kurangnya 6 bulan hingga paling lama 6 tahun, ditambah beban pidana denda minimal 2 kali lipat serta setinggi-tingginya 4 kali total nilai utang pajak yang tak kunjung dibayarkan.

Proses penindakan perkara perpajakan ini dijalankan dengan mengacu pada pedoman hukum acara formal, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam mekanisme penegakan delik hukum perpajakan, klausul KUHAP diaplikasikan berdampingan dengan asas hukum khusus (lex specialis) undang-undang perpajakan beserta seperangkat petunjuk pelaksanaannya, termasuk pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Sesudah dokumen pemeriksaan resmi dinilai lengkap oleh aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II segera menggulirkan pelimpahan Tahap II dengan mengantarkan tersangka beserta barang bukti perkara menuju Kejaksaan Negeri Sidoarjo agar dapat segera ditangani menuju proses persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tepat pada Kamis, 24 September 2026, petugas PPNS Kanwil DJP Jatim II bersama tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jatim dan personel Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menuntaskan penyerahan tanggung jawab fisik tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Agenda Tahap II ini sukses dituntaskan setelah seluruh berkas perkara kasus kejahatan perpajakan HT resmi diputuskan telah rampung dan lengkap (P-21) oleh instansi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara," ucap Arridel.