OJK menegaskan PUJK wajib ganti rugi jika konsumen terdampak gangguan sistem teknologi, sesuai ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 demi proteksi nasabah.
OJK menegaskan PUJK wajib ganti rugi jika konsumen terdampak gangguan sistem teknologi, sesuai ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 demi proteksi nasabah.