Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memikul tanggung jawab penuh terhadap kerugian para nasabah yang dipicu oleh kendala keandalan maupun sistem keamanan teknologi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa kewajiban ini secara resmi diatur melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 perihal Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Di POJK 22 (2023) itu tertulis bahwa PUJK itu bertanggung jawab atas keamanan dan keandalan dari teknologi yang mereka pakai apabila terjadi kerugian terhadap konsumennya. Juga keamanan data dan lain-lain. Jadi itu semua kita jaga," jelas Friderica saat temu media pada gelaran FEKDI x IFSE 2026 di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (24/9).
Friderica memaparkan bahwa OJK telah menyiapkan serangkaian petunjuk teknis untuk seluruh lini industri keuangan dalam pengawasannya, mencakup perbankan, bursa modal, sampai inovasi teknologi sektor keuangan beserta aset kripto.
Dia menambahkan, setiap pelaku usaha diharuskan mengantongi standar operasional prosedur (SOP), tata kelola yang baik, serta sanggup menjamin mutu keandalan dan proteksi perangkat teknologi yang dioperasikan.
"Kita punya panduan agar seluruh PUJK ini mempunyai SOP, tata kelola dan memastikan keamanan dan keandalan dari inovasi maupun teknologi yang mereka gunakan," tutur Friderica.
Di samping itu, otoritas berwenang menjatuhkan sanksi tegas kepada entitas usaha jasa keuangan yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
"Selain itu kita juga menjaga dengan berbagai ketentuan POJK yang juga kita berikan sanksi apabila mereka tidak melaksanakan sesuai yang ditentukan di dalam peraturan tersebut," ungkap Friderica.
Friderica menggarisbawahi urgensi keamanan nasabah yang pantang dikesampingkan demi mengejar akselerasi inovasi digital pada ekosistem industri finansial nasional saat ini.
"Pelindungan konsumen ini adalah satu hal yang nggak bisa kita tawar bahwa semua inovasi pengembangan itu tidak boleh in expense of consumer protection. Itu pesan kita kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan dan juga untuk kita semua," tutupnya.








