Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 346,7 miliar dan USD 440 ribu di PN Tipikor Jakarta.
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 346,7 miliar dan USD 440 ribu di PN Tipikor Jakarta.