Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi didakwa menerima aliran dana tindak pidana pencucian uang dengan nominal mencapai Rp 346,7 miliar serta 440.990 dollar Amerika Serikat.
Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung saat sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Dalam dakwaan, Febrie disinyalir menerima seluruh dana haram itu bersama rekannya, Ferry Yanto Hongkiriwang, beserta beberapa pihak lainnya sepanjang rentang tahun 2020 hingga bulan Juli 2026.
"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," ungkap jaksa penuntut umum di muka persidangan.
Aparat penuntut umum memaparkan bahwa seluruh penerimaan aset bernilai fantastis itu memiliki kaitan erat dengan kedudukan dinas Febrie, baik semasa menduduki kursi Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun saat memegang kendali penuh sebagai pimpinan Jampidsus.
Rincian Penerimaan Dana oleh Febrie
Berdasarkan uraian jaksa, satu di antara deretan transaksi yang termaktub di dalam berkas perkara berupa dana tunai 5 juta dollar Singapura atau berkisar Rp 55 miliar yang bersumber dari pengusaha bernama Tan Kian. Uang tersebut diduga kuat masuk ke kantong terdakwa lewat perantara Ferry Yanto Hongkiriwang, berkaitan langsung dengan urusan penanganan berkas perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, jaksa mendakwa terdakwa memperoleh kepemilikan saham berharga Rp 14 miliar milik Direktur dan pemilik PT Cahaya Baja Sukses, Michael Njoman. Transaksi penyerahan saham ini dilakukan via perantara Ferry Yanto Hongkiriwang memakai sarana korporasi PT Tompotika Mulia Abadi, sehubungan penyelesaian sisa tunggakan PT CBS terhadap PT Krakatau Niaga Indonesia.
Tidak berhenti di situ, Febrie juga dituding jaksa telah menerima kucuran uang Rp 20,6 miliar yang diserahkan Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, figur yang menduduki jabatan Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
Pada poin dakwaan lainnya, penuntut umum menguraikan bahwa Febrie bersekongkol bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang guna mengantongi dana tunai sejumlah Rp 60 miliar beserta bidang tanah maupun bangunan dari Andy Chandra Tan, sosok beneficial owner PT Budi Agung Sentosa, serta Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.
Aliran aset tersebut ditengarai jaksa penuntut umum Kejagung disalurkan melalui tangan Don Ritto serta Nurman Herin dengan memanfaatkan instrumen korporasi PT Kresna Pusaka Energi.
Lebih lanjut, JPU turut mendakwa Febrie Adriansyah menerima gelontoran dana senilai Rp 203.469.822.832 dari berbagai entitas maupun figur lain yang berkorelasi dengan perkara korupsi yang tengah ditanganinya.
Guna mengaburkan jejak, jaksa mendakwa Febrie sengaja menyamarkan serta menyembunyikan riwayat asal dana haram itu lewat penempatan di aneka rekening bank, menjadikannya seolah setoran modal usaha pada beberapa perseroan terafiliasi, serta membelanjakannya untuk pembelian tanah, properti bangunan, sarana transportasi, dan emas mulia, termasuk ditukarkan ke dalam valuta asing.
Perbuatan lancung itu membuat Febrie didakwa melanggar ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 perihal KUHP.
Dapatkan laporan berita aktual dan terpercaya di kanal Berita Liputan6.


