OJK siapkan revisi POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengizinkan dana pensiun berinvestasi ke pasar luar negeri dengan persyaratan dan pengawasan yang ketat.
OJK siapkan revisi POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengizinkan dana pensiun berinvestasi ke pasar luar negeri dengan persyaratan dan pengawasan yang ketat.