OJK Siapkan Regulasi Dana Pensiun Boleh Menanam Modal di Luar Negeri

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau kepada pengelola dana pensiun (dapen) nasional guna melebarkan sayap penempatan portofolio investasinya hingga ke pasar global.

Ketentuan tersebut saat ini sedang dimatangkan lewat draf revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Mengacu pada Pasal 150, Pasal 155A, serta Pasal 156A, pengelola dapen pada masa mendatang diizinkan menaruh modal di mancanegara melalui beragam aset, mulai dari instrumen saham, reksa dana, hingga surat utang obligasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan relaksasi ini dirancang demi mengantisipasi situasi apabila potensi imbal hasil (return) di pasar domestik dipandang kurang menjanjikan. Walau begitu, regulasi pendukungnya dipastikan berjalan dengan parameter amat ketat dan selektif.

"Kenapa kita mengizinkan untuk investasi ke luar? Ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik. Tapi ini sangat ketat juga kita lakukan, ya. Jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi ke luar negeri," tutur Ogi selepas agenda Indonesia Pension Fund Summit di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Ogi menegaskan penerapan payung hukum teranyar ini bukan berarti membuka keran kebebasan penuh bagi seluruh entitas pengelola dana pensiun. Pihak OJK bakal menetapkan limitasi ketat, persyaratan khusus, dan sistem supervisi menyeluruh agar tingkat risiko aset luar negeri terus termonitor tanpa menepikan prinsip kehati-hatian.

Di samping itu, OJK turut mencermati dinamika pasar modal tanah air yang ikut memberikan dampak pada portofolio industri pensiun. Ogi memaparkan naik turunnya nilai pasar sejatinya merupakan dampak penerapan sistem mark-to-market terhadap aset saham serta surat berharga, namun mayoritas dana kelolaan dipastikan masih berada dalam koridor aman di pasar lokal.

Skema mark-to-market sendiri adalah metode kalkulasi valuasi portofolio investasi merujuk pada perkembangan harga pasar terkini, bukan berpatokan pada harga beli perdana instrumen bersangkutan.

Kendati alternatif luar negeri mulai diakomodasi dalam rancangan aturan, OJK bersama jajaran otoritas moneter tetap menginginkan peran dapen sebagai investor institusi jangka panjang (long-term investor) agar senantiasa mengutamakan pasar keuangan domestik demi memperkuat stabilitas perekonomian negara.

"Harapan dari kita maupun dari otoritas untuk kebijakan moneter kita, memang dapen salah satu sumber pendanaan di pasar keuangan kita, di capital market. Jadi jangan keluar dulu, gitu kan. Masih di dalam pun masih cukup, ya," tutup Ogi.