Pemerintah Indonesia resmi terapkan pajak minimum global 15% via aturan GloBE mulai 2025 bagi grup perusahaan multinasional beromzet di atas EUR750 juta.
Pemerintah Indonesia resmi terapkan pajak minimum global 15% via aturan GloBE mulai 2025 bagi grup perusahaan multinasional beromzet di atas EUR750 juta.