Jakarta, CNBC Indonesia – Ketetapan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) mulai diberlakukan secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan perpajakan ini secara spesifik membidik entitas grup korporasi multinasional dengan capaian omzet tahunan sedikitnya EUR750 juta.
Kriteria peredaran bruto tersebut mesti terpenuhi sekurang-kurangnya dalam kurun dua tahun dari periode empat tahun sebelum pemberlakuan aturan GloBE. Melalui regulasi tersebut, korporasi bersangkutan akan dikenakan beban pajak dengan besaran tarif paling sedikit 15%. Implementasi skema GloBE di tanah air mulai bergulir pada 2025. Dengan demikian, otoritas pajak akan mulai memantau catatan peredaran bruto pada rentang 2021 hingga 2024, khususnya bila tarif efektif korporasi multinasional masih di bawah level 15%.
"Ketentuan pajak minimum global adalah memastikan bahwa grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimum EUR750 juta membayar pajak dengan tarif 15%. Kata kuncinya adalah grup perusahaan multinasional, tidak merupakan domestik," jelas Ririn Wahyuni Nasrul selaku Fungsional Pemeriksa Pajak Direktorat Perpajakan Internasional DJP, dikutip Kamis (29/10/2026).
Kendati begitu, ada beberapa entitas konstituen grup multinasional yang memperoleh pengecualian dari sistem GloBE, antara lain instansi pemerintah; lembaga internasional; badan nirlaba; pengelola dana pensiun; lembaga dana investasi yang bertindak sebagai entitas induk utama; serta sarana investasi properti atau real estate investment vehicle yang berstatus entitas induk utama.
Di samping itu, ada tiga skema pajak tambahan yang diterapkan dalam regulasi GloBE di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Tiga mekanisme operasional itu mencakup Qualified Domestic Minimum Top-up Tax terhitung 1 Januari 2025; skema Income Inclusion Rule terhitung 1 Januari 2025; serta mekanisme Undertaxed Payment Rule yang menyusul mulai 1 Januari 2026 mendatang.
Instrumen perdana yaitu Qualified Domestic Minimum Top Up Tax. Ketetapan ini berfungsi untuk memungut pajak tambahan kepada wajib pajak domestik anggota grup korporasi multinasional yang mencatatkan beban pajak efektif di bawah ambang batas 15%.
Sebagai gambaran, apabila unit grup multinasional di Indonesia mencatatkan beban pajak efektif kurang dari 15%, otoritas perpajakan domestik dapat memungut selisih kekurangannya secara langsung memakai skema Qualified Domestic Minimum Top Up Tax.
"Jadi wajib pajak di Indonesia mungkin bisa fokus dulu ke mekanisme Qualified Domestic Minimum Top Up Tax. Indonesia telah mendapatkan status Qualified Domestic Minimum Top-up Tax. Sehingga Indonesia berhak menarik duluan pajak tambahan yang kurang dibayarkan oleh grup perusahaan multinasional yang ada di Indonesia," terang dirinya.
Skema berikutnya adalah Income Inclusion Rule. Instrumen ini dirancang guna membebankan pajak tambahan kepada induk usaha di dalam negeri apabila unit anak usaha multinasional mereka dikenai pajak dengan tarif efektif 15% di yurisdiksi lain.
Contohnya, jika induk korporasi multinasional berkantor di Indonesia dan mengendalikan entitas anak di luar negeri yang menetap di yurisdiksi tanpa aturan GloBE, penarikan pajak tambahan tetap dapat dieksekusi di Indonesia via Income Inclusion Rule.
Terakhir, yakni instrumen Undertaxed Payment Rule. Jalur ini berfungsi mengenakan pajak tambahan ketika instrumen Income Inclusion Rule gagal diterapkan oleh entitas induk dan/atau pemungutan pajak tambahan belum terlaksana secara tuntas pada entitas lain yang tarif efektifnya masih di bawah 15% di yurisdiksi lain. Kebijakan ini berperan menjadi lapisan pengaman atau backstop pamungkas untuk porsi pajak tambahan yang belum terpenuhi melalui mekanisme Income Inclusion Rule.
