Soal Polemik PPN Pembalut Perempuan, Menteri PPPA Buka Suara

Posted on
banner 336x280

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menanggapi kegaduhan terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen pada produk pembalut wanita. Pihaknya kini tengah menjalin komunikasi intensif bersama sejumlah instansi untuk mendiskusikan persoalan ini.

Arifah menegaskan bahwa pembalut bukan sekadar barang konsumsi reguler, melainkan kebutuhan biologis krusial bagi kaum perempuan yang sifatnya tidak bisa dihindari.

banner 468x60

“Iya, itu kan kebutuhan dasar, ya, karena menstruasi itu kan biologis,” kata Arifah saat ditemui awak media di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Saat ini, proses koordinasi antarpemangku kepentingan masih berjalan. Arifah memang belum merinci instansi mana saja yang diajak berembuk ataupun opsi langkah lanjutan dari pihak regulator mengenai pemajakan produk sanitasi haid ini.

Kendati demikian, publik diimbau untuk bersabar menanti hasil perundingan tersebut. Dirinya menaruh harapan besar bahwa diskusi ini dapat melahirkan angin segar untuk seluruh perempuan.

“Nah, saat ini kita sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, ya. Jadi nanti ditunggu saja, tunggu kami koordinasinya seperti apa, supaya ada sesuatu yang menggembirakan,” tuturnya.

Sebagai informasi, kegaduhan ini awalnya merebak di jagat maya usai para netizen mempermasalahkan pungutan PPN atas pembalut. Menanggapi itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memaparkan bahwa komoditas pembalut belum masuk daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.

Pihak otoritas menyatakan penetapan PPN tersebut murni ketentuan perlakuan pajak konsumsi barang umum, bukan pajak diskriminatif khusus wanita atau proses menstruasi. Walau begitu, setiap usulan revisi aturan pajak tetap harus dianalisis mendalam berdasarkan regulasi yang ada serta efek sosial ekonominya bagi khalayak luas.

banner 336x280