Skandal Korupsi Motor Listrik MBG: Rencana 21 Ribu Unit, Realisasi Hanya 2.117

Posted on

Kejaksaan Agung berhasil membongkar praktik pemalsuan berkas pengadaan unit motor listrik dalam perkara korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Permufakatan jahat tersebut dipicu kongkalikong oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) internal instansi dengan korporasi swasta rekanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membeberkan lima figur tersangka yang disinyalir terlibat langsung pada proyek motor listrik ini. Kelompok tersebut diduga kuat merekayasa data riil kendaraan yang dibiayai dana anggaran senilai Rp 1,2 triliun.

"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," ucap Anang ketika dimintai konfirmasi oleh awak media di markas Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Sebagaimana diuraikan, perkara menjerat figur Kolonel Budi Utomo (BU) yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN merangkap PPK. Dirinya diduga merancang persekongkolan dengan empat petinggi korporasi swasta: YY yang bertindak selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), AA sebagai Direktur PT ASE, GB menjabat Direktur PT ASE, serta Andri Mulyono (AM) dalam posisi Komisaris pada PT YAT sekaligus PT ASE.

"Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, berkongkalikong dengan pihak dari pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu (proyek motor listrik)," papar Anang menjelaskan.

Hingga saat sekarang, tim penyidik pidana khusus terus mendalami potensi penerimaan imbalan finansial oleh Budi Utomo. Penelusuran ini juga menyasar adanya komitmen janji fasilitas dari kalangan swasta mitra.

"Sampai saat ini kita inikan, nanti kita dalami," terang dia melengkapi.

Anang menerangkan lebih jauh bahwa tim penyidik mencium aroma persekongkolan sistematis semenjak tahap awal lelang kendaraan listrik itu. Kejanggalan menyelimuti penentuan pemenang tender, penetapan detail spesifikasi teknis, kalkulasi harga perkiraan sendiri (HPS), sampai rekayasa kemenangan PT YAT serta PT ASE.

"Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," lanjut Anang.

Sejauh ini aparat Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam skandal mega korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) kurun waktu tahun 2025-2026. Sosok-sosok pesakitan tersebut mencakup mantan petinggi teras BGN hingga direksi vendor pemasok unit motor listrik.

Kejagung mensinyalir timbulnya serangkaian kecurangan seputar manajemen operasional MBG, mulai dari relasi gelap para tersangka pada yayasan pengelola SPPG hingga praktik penggelembungan biaya pengadaan armada motor listrik, perlengkapan sepatu, gawai tablet, serta layar televisi.

Rincian daftar 11 figur tersangka tersebut:

  1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)
  2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)
  3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku kolega dekat Sony
  5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
  6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
  7. Kolonel Budi Utomo (BU) selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN
  8. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)
  9. YY selaku Direktur PT YAT
  10. AA selaku Direktur PT ASE
  11. GB selaku Direktur PT ASE

Sebanyak enam tahanan di antara para tersangka sudah resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) demi persiapan tahapan persidangan. Enam sosok yang dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum memuat mantan petinggi birokrasi BGN beserta mitra swasta, meliputi Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan.

Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi terstruktur ini menembus kisaran fantastis Rp 10 triliun. Nominal kerugian masif tersebut dirumuskan menurut perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).