Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menyidangkan perkara permohonan sengketa hukum yang mempersoalkan syarat administrasi kualifikasi taraf pendidikan formal calon wakil presiden terpilih dalam agenda perhelatan kontestasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yakni Gibran Rakabuming Raka. Gugatan perkara ini secara resmi didaftarkan serta dimohonkan ke pengadilan tata negara oleh barisan sejumlah elemen masyarakat, salah satunya melibatkan advokat sekaligus pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Pihak kepaniteraan MK mendokumentasikan dan meregistrasi pengajuan perkara tersebut memakai kode nomor berkas 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sesuai agenda yang tersusun, persidangan dalam rangka agenda pembacaan putusan akhir dijadwalkan bakal digelar pada hari ini atau bertepatan pada tanggal 6 Oktober 2026.
Perkembangan paling mutakhir di arena persidangan, dalam tahapan pembuktian dan penggalian materi perkara, pihak majelis hakim MK mengundang serta menghadirkan pejabat kementerian terkait, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bernama Gogot Suharwoto. Tidak hanya itu, majelis persidangan pun memanggil perwakilan korps diplomatik, yakni Atase Pendidikan KBRI yang ditugaskan di Australia serta Singapura, bertempat di Gedung MK pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026. Dalam forum sidang terbuka tersebut, Gogot memaparkan keterangan resmi bahwa permohonan penyetaraan jenjang studi sekolah kepunyaan pemohon Gibran dilayangkan melalui kanal sistem jaringan daring pada waktu tanggal 6 Agustus 2019. Gogot membeberkan uraian informasi penting mengenai rangkaian kelengkapan wujud berkas yang diserahkan pemohon saat verifikasi itu bergulir.
"Mohon izin menyampaikan bahwa jabatan kami 2021, Yang Mulia. Jadi kami membacakan surat ini masuk permohonan tahun 2019 ya. Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia," ujar Gogot dalam penjelasannya.
Gogot menguraikan secara rinci bahwasanya satuan tim aparatur unit pelayanan penyetaraan saat itu telah menjalankan serangkaian kerja verifikasi guna memastikan kelengkapan serta kesesuaian berkas dengan klausul syarat normatif. Pejabat kementerian itu menjelaskan landasan regulasi syarat dokumen telah dibakukan lewat Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 bertanggal 18 Januari Tahun 2018. Dokumen legal yang menjadi keharusan tersebut, papar Gogot, mencakup rincian arsip sebagai berikut:
- Pasfoto terbaru pemohon.
- Buku paspor sah pemohon.
- Surat keterangan resmi yang dikeluarkan kantor perwakilan Republik Indonesia di negara setempat dan/atau kantor perwakilan diplomatik negara asing di Indonesia dan/atau lembar keterangan resmi dari pihak lembaga sekolah asli/sekolah asal di luar negeri.
- Lembaran ijazah/diploma/dokumen sertifikat formal manakala pihak penyelenggara institusi pendidikan terkait memang menerbitkan ijazah.
- Lembar transkrip perolehan nilai akademik.
- Rincian deskripsi struktur program kurikulum (berkas ini boleh dilewati apabila pihak penyelenggara institusi pendidikan atau sekolah asal telah mempublikasikan dokumen ini secara transparan pada laman situs resminya).
- Akta kelahiran resmi atau dokumen sah surat kenal lahir pemohon.
- Buku laporan belajar alias rapor kelas 1, 2, dan 3 bagi jenjang SMP atau SMA atau SMK, serta berkas salinan pindaian rapor 3 tahun pamungkas untuk sekolah dasar (SD), yang penggunaannya diselaraskan dengan kebutuhan tingkatan penyetaraan ijazah yang diusulkan pemohon.
Lebih lanjut Gogot menjelaskan alur mekanisme administratif bahwa berkas pengajuan tersebut langsung diteruskan ke hadapan tim penilai internal untuk diteliti keabsahannya. Pihak tim penilai kemudian menjalankan metode telaah komprehensif dengan meninjau keseluruhan jejak lintasan riwayat pembelajaran pemohon saat menempuh ilmu di institusi Orchid Park Secondary School Singapura serta UTS Insearch Australia.
Berdasarkan paparan Gogot, lintasan riwayat jenjang sekolah yang dijalani Gibran dinilai memiliki keselarasan serta padanan setara terhadap peminatan atau program kompetensi keahlian bidang studi akuntansi dan keuangan pada tingkatan sekolah menengah kejuruan (SMK) di lingkungan sistem pendidikan nasional Indonesia.
"Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan garis miring program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan atau SMK," ujarnya di persidangan.
Ia menerangkan bahwa hasil perumusan verifikasi tim penilai kemudian diserahkan kembali kepada unit fungsional pelayanan penyetaraan yang bernaung di bawah Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan ketetapan hasil pemeriksaan faktual tersebut, pembelajaran sekolah luar negeri Gibran dikonfirmasi sepadan dengan jenjang SMK nasional di Indonesia.
"Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2019 dengan nomor surat 11149/D/D1/KS/2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pokok isi surat menyatakan bahwa pendidikan pemohon disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan, peminatan garis miring keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK," tuturnya menerangkan isi dokumen.
Gogot menyampaikan bahwa sistem pendidikan di belahan dunia lain memiliki disparitas karakteristik fundamental, baik ditinjau dari sisi tingkatan jenjang, durasi masa studi, peristilahan sertifikat kelulusan, hingga model sistem alur masuk menuju perguruan tinggi. Karena keberagaman tersebut, penilaian penyetaraan ijazah luar negeri dilakukan dengan membedah rekam jejak riwayat studi, kesinambungan antarjenjang, volume masa pembelajaran, kualitas hasil evaluasi belajar, berkas transkrip nilai, dan susunan rancangan kurikulum.
"Dalam analisis tim penilai, rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa objek penilaian tidak berdiri pada satu sertifikat tertentu, melainkan pada keseluruhan perjalanan pendidikan pemohon dan kesinambungan hasil belajarnya dalam lebih dari satu sistem pendidikan. Dalam kerangka itulah sertifikat O-Level tidak diposisikan secara otomatis sebagai ijazah SMA Indonesia, melainkan sebagai salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah," tuturnya.
Gogot mengungkapkan analisis tim penilai juga memperhitungkan fase lanjutan perjalanan studi Gibran di UTS Insearch Australia, yang dipandang sebagai rangkaian tak terpisahkan dari lanjutan tahapan pendidikan tingkat menengah. Gogot menjelaskan sejumlah daftar mata kuliah atau mata pelajaran yang ditempuh di UTS Insearch Australia, seperti Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, serta Management, disandingkan dan dinilai setara dengan modul kompetensi kurikulum SMK konsentrasi akuntansi dan keuangan di Indonesia.
"Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan," ujarnya menyimpulkan.
Pemeriksaan dan Pertanyaan Majelis Hakim Mengenai Status Ijazah
Persidangan kemudian beralih mendengarkan penjelasan dari Taufiq Damarjati, anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Taufiq menerangkan dokumen yang diperoleh timnya dari pihak Gibran saat itu adalah certificate of attendance yang dikeluarkan UTS Insearch (saat ini bernama UTS College) di Sydney, Australia. Hal ini mengundang pertanyaan mendalam dari majelis hakim konstitusi.
"Ini berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dari Insearch itu, apa saja bentuk sertifikat yang Bapak terima selain yang ada di sini? Jadi ini yang judulnya yang disebut sertifikat itu, Insearch certificate of attendance. Apakah ada sertifikat lain yang Bapak apa yang disampaikan ke Kementerian ketika itu?" tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.
"Sertifikat lain selain certificate of attendance tidak ada, Yang Mulia," jawab Taufiq di hadapan persidangan.
"Jadi satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima oleh Kementerian ketika itu adalah certificate of attendance ya?" tanya Hakim Saldi kembali mengonfirmasi.
"Siap, Yang Mulia," jawab Taufiq menegaskan.
Hakim Saldi lantas mengalihkan pertanyaan klarifikasi kepada Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, guna menduduki hakikat fungsi lembar certificate of attendance yang diserahkan untuk proses administrasi kesetaraan di Kemendikdasmen. Saldi mempertanyakan apakah jenis sertifikat itu dapat dipersamakan dengan fungsi ijazah kelulusan umum.
"Untuk certificate of attendance umumnya untuk keperluan visa beberapa kali ditanyakan untuk attendance. Tapi untuk ijazah, yang tertulis biasanya yang kami terima untuk surat keterangan sekolah adalah nama, kemudian waktunya, tanggal, dan kemudian gelar yang diterima berikut informasi pendidikan," jawab Yuli dalam keterangannya.
Yuli menambahkan pandangannya bahwa certificate of attendance pada hakikatnya memuat rekam jejak tingkat kehadiran peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung di kampus. Ia menyebutkan dokumen tipe ini umumnya tidak dicetak mandiri tanpa permohonan.
"Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Jadi sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas," jelas Yuli.
Hakim Saldi kemudian meminta Taufiq menerangkan tahapan penanganan administrasi yang dikerjakan pihak Kemendikdasmen begitu berkas permohonan penyetaraan diajukan Gibran pada tanggal 6 Agustus 2019 melalui sistem online.
"Jadi untuk yang kami lakukan, tentu kami menganalisis dari sisi kronologis dan juga substantif dari dokumen-dokumen yang masuk. Mulai dari ijazah SMP/SLTP, dalam hal ini bukan ijazah ya, kalau dulu namanya STTB ya, surat tanda tamat belajar," kata Taufiq.
"Iya, surat tanda tamat belajar. Saya STTB juga dulu, Pak," sahut Hakim Saldi menanggapi.
"Yang diterbitkan pada tahun 2002. Kemudian kami melihat kronologi pendidikan berikutnya, yaitu di Orchid Secondary School Singapura yang ditempuh pada tahun 2003 sampai 2004, yang dibuktikan oleh transkrip nilai ya atau rapor seperti itu, dan ada di jenjang secondary 3 and secondary 4. Kemudian dari sana hasil atau keluaran dari jenjang pendidikan Orchid Secondary School itu adalah GCE O-level certificate, jadi certificate O-level atau ordinary level," papar Taufiq.
Taufiq merinci bahwa timnya menelaah program selanjutnya yang diikuti Gibran pada periode tahun 2005 hingga 2006 di UTS Insearch lewat konsentrasi Diploma of Business Studies. Berkas administrasi yang masuk kala itu adalah certificate of attendance beserta transkrip nilai akademik.
"Untuk transkrip nilai dan juga ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan enrolled juga, apa namanya keterangan enrollment. Kemudian dari situ tentu kami menilai dari sisi mata kuliah-mata kuliah yang diambil selama 2 tahun beliau mengikuti perkuliahan," tutur Taufiq.
Menurut Taufiq, tim verifikasi berkesimpulan bahwa kompetensi pengetahuan yang diperoleh Gibran sebanding dengan jenjang SMK kompetensi keahlian akuntansi dan keuangan. Penilaian ini merupakan komparasi antara muatan kurikulum studi di UTS Insearch dengan susunan kurikulum pendidikan nasional tahun 2018.
"Karena kami memadankan antara mata kuliah yang beliau ambil di apa namanya UTS Insearch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu, tahun 2018, yaitu berdasarkan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018. Seperti itu, Yang Mulia," imbuhnya.
"Pertanyaan saya, Pak Taufiq, pernah nggak ada yang ikut di UTS Insearch juga yang meminta penyetaraan ke Kementerian?" tanya Hakim Saldi mengorek informasi preseden perkara serupa.
"Sepanjang saya menjadi tim, sebagai bagian dari anggota tim penilai, saya belum pernah mendapatkan seperti yang Saudara Gibran," aku Taufiq dalam ruang sidang.
Hakim Saldi kemudian mendalami kembali pengertian substantif mengenai istilah certificate of attendance. Berdasarkan pembacaan Taufiq, sertifikat itu adalah catatan kehadiran Gibran saat mengikuti studi di institusi UTS Insearch.
"Pertanyaan saya, bagaimana Bapak memaknai kata certificate of attendance itu apabila kita komparasi misalnya dengan ijazahlah dalam bahasa Indonesianya? Apa yang Bapak jelaskan ini?" tanya Hakim Saldi meminta penegasan.
"Iya, certificate of attendance lebih kepada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch," jawab Taufiq.
Taufiq membeberkan bahwa penentuan indikator ketuntasan atau kelulusan belajar disimpulkan tim penilai melalui analisis lembar transkrip nilai milik Gibran. Dalam sesi tanya-jawab ini, ia mengakui kementerian tidak menerima dokumen berupa ijazah fisik saat pemohon mengajukan penyetaraan.
"Tapi tidak pada status tamat atau tidak?" kejar Hakim Saldi mencari ketegasan hukum.
"Iya, status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima," terang Taufiq.
"Oke. Tapi tidak ada ijazahnya, kan?" tanya Hakim Saldi kembali memastikan fakta berkas.
"Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia," ungkap Taufiq secara lugas.
"Pada saat pengajuan tidak ada ijazahnya?" tanya Hakim Saldi sekali lagi di meja persidangan.
"Tidak ada bentuk lainnya, maksudnya," jawab Taufiq memberi klarifikasi.
"Tidak ada bentuk lain dari, mohon maaf, tidak ada bentuk lain yang disampaikan ke Bapak dari pemohon, yang disampaikan hanya certificate of attendance ini, ya?" tegur Hakim Saldi guna menutup alur verifikasi berkas.
"Iya, dan juga transkrip," pungkas Taufiq mengakhiri keterangannya di hadapan persidangan Mahkamah Konstitusi.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
