Serapan Dana TKD Tambahan Aceh Selatan Tembus 63,91 Persen, Paling Tinggi se-Sumatra

Posted on
banner 336x280

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan membukukan capaian penyerapan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tambahan menyentuh 63,91 persen senilai Rp33 miliar per 12 Oktober 2026, menjadi persentase teratas di kawasan terdampak bencana banjir seantero Pulau Sumatra.

BANDA ACEH – Catatan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan memperlihatkan realisasi pencairan dana Transfer ke Daerah (TKD) tambahan menyentuh 63,91 persen atau ekuivalen Rp33 miliar dari pagu Rp51,6 miliar hingga 12 Oktober 2026. Angka serapan fiskal tersebut tampil memimpin bila dibandingkan seluruh area terimbas luapan banjir lainnya di regional Sumatra.

banner 468x60

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menerangkan pos anggaran TKD ini dikhususkan guna mengakselerasi proses rekonstruksi pascabencana pada kantong wilayah terimbas demi memulihkan denyut roda perekonomian warga. "Sampai saat ini, realisasi TKD mencapai 63,91 persen atau Rp33 miliar dari total anggaran Rp51,6 miliar. TKD tersebut untuk pemulihan pascabencana," tuturnya di Aceh Selatan, Senin.

Secara kumulatif, Pemkab Aceh Selatan memperoleh kucuran TKD tambahan senilai Rp51,6 miliar yang didistribusikan ke sejumlah klaster pembangunan esensial. Pembagian pagu tersebut mencakup penanganan sarana infrastruktur sebesar Rp33,6 miliar, porsi sektor pertanian Rp1,6 miliar, dunia pendidikan Rp5,2 miliar, urusan kesehatan Rp8,4 miliar, dan kebutuhan penunjang lainnya sejumlah Rp2,7 miliar.

Kemajuan Nyata dan Batas Waktu Pengerjaan

Menurut pemaparan Mirwan, tingginya laju penyerapan TKD tambahan ini memperlihatkan perkembangan menggembirakan sekaligus selaras terhadap instruksi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) demi mengoptimalkan serapan kas daerah sehingga dampak positifnya instan diterima penduduk. "Capaian realisasi cukup signifikan, serapan TKD tambahan untuk Pemkab Aceh Selatan tertinggi di antara wilayah terdampak banjir lainnya. Insya Allah, seluruh kegiatan bisa rampung pada November ini agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya," imbuhnya.

Mirwan membeberkan bahwa mekanisme percepatan belanja dana operasional tersebut berlandaskan payung hukum resmi berbentuk Peraturan Bupati Aceh Selatan. Ketetapan hukum daerah ini difungsikan selaku pedoman operasional seluruh dinas terkait dalam merealisasikan paket kegiatan yang disokong TKD tambahan. Dirinya menginstruksikan para pimpinan satuan kerja perangkat daerah mengoptimalkan kecakapan manajemen demi menuntaskan setiap agenda kerja dengan patuh regulasi, berprinsip transparan, terukur, dan menjunjung tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Kami mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar dapat mempercepat realisasi anggarannya dan meningkatkan kinerja. Setiap kegiatan yang masih berlangsung harap dipantau agar selesai dengan baik," tegas Mirwan memungkasi arahannya.

banner 336x280