Rencana perbaikan infrastruktur ruas Jalan Anggrek di wilayah Kelurahan Sempan resmi diundur oleh Dinas PUPR Mimika sampai tahun 2027 mendatang akibat persoalan kepemilikan lahan yang belum rampung.
TIMIKA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menangguhkan pengerjaan Jalan Anggrek yang berlokasi di Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru. Agenda pembangunan yang mulanya dialokasikan lewat anggaran tahun 2026 terpaksa tertunda lantaran persoalan kepemilikan tanah belum tuntas sepenuhnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, saat ditemui di Timika pada hari Jumat, menekankan bahwa pengerjaan fisik mustahil berjalan sebelum payung hukum tanah benar-benar jelas. "Bahwa status tanahnya harus diselesaikan dulu. Ketika status tanahnya selesai baru kami lakukan pembangunan jalan sehingga kegiatan itu kami tidak bisa kerjakan tahun ini," tegas Inosensius.
Kondisi Rusak Parah serta Langkah Koordinasi
Inosensius menerangkan kondisi jalur tersebut sebenarnya sudah hancur parah dalam waktu lama sehingga perbaikan sangat genting. Kendati demikian, verifikasi dokumen agraria justru membentur rintangan mendasar.
"Data dari Pertanahan itu jalan, setelah diselidiki di sertifikat induk, tanah itu masih ada kepemilikan. Kami sudah membangun komunikasi dengan pemilik tanah. Namun tahapan penyelesaian tanah itu bukan di kami, melainkan di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Mimika," paparnya secara rinci.
Pihak dinas menaruh harapan besar agar kendala administratif tersebut dapat dituntaskan sepanjang tahun 2026. Dengan begitu, seluruh skema pembangunan jalan yang dirancang dapat langsung dieksekusi memakai anggaran 2027.
Fungsi Krusial Jalur dan Penataan Dana
Pengerjaan ruas penghubung sepanjang kurang lebih 500 meter ini dinilai menyimpan nilai strategis tinggi. Jalur alternatif tersebut diproyeksikan mampu mempercepat pergerakan masyarakat, memperlancar lintasan menuju sarana publik, sekaligus memacu roda perekonomian setempat.
Pada awalnya, Dinas PUPR Mimika sempat menyiapkan pendanaan proyek melalui skema APBD 2026. Akibat status kepemilikan yang mengganjal, pengerjaan di lapangan mau tidak mau dibatalkan sementara waktu sampai dasar hukum tanah terpenuhi seutuhnya.


