Kecemasan mengenai pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan tanpa kearifan disuarakan Wakil Ketua MK Saldi Isra karena dinilai mampu mengikis ketrampilan literasi, menulis, serta nalar analitis kalangan muda tanah air.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Rasa cemas yang mendalam dilontarkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra terkait tren pemakaian artificial intelligence (AI) yang kurang bijaksana. Dirinya memandang, ketergantungan berlebih terhadap teknologi pintar ini memiliki potensi mereduksi kompetensi dasar anak muda dalam mengasah kapabilitas serta daya saing, baik pada ranah pendidikan tinggi maupun lingkungan pekerjaan profesional.
Pandangan tersebut disampaikan langsung oleh Saldi kala mengisi agenda gelar wicara Open House dan Ngopi Bareng #Courtizen Jilid V dalam rangka menyambut momentum Hari Sumpah Pemuda bertempat di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (28/10). Pandangan ini merupakan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang mahasiswa yang turut hadir dalam forum tersebut.
Dalam kacamata Saldi, memanfaatkan instrumen AI sekadar sebagai peranti pendukung sejatinya masih bisa dimaklumi. Kendati begitu, ia menegaskan peringatan agar kecanggihan modern ini tidak mengikis tradisi bernilai positif seperti kegemaran membaca buku, kecakapan merangkai tulisan, serta kompetensi bertutur kata secara prima. "Saya termasuk orang yang khawatir dengan AI dan turunannya. Jangan-jangan nanti kita tidak lagi semuanya datang ke persidangan. Makanya, saya beranggapan sepanjang AI itu digunakan sebagai alat bantu dan tidak membunuh tiga hal tadi, ya fine aja," tuturnya.
Sentuhan Batiniah Hakim Tak Akan Pernah Tergantikan Kecerdasan Buatan
Saldi Isra menggambarkan kekhawatiran tersebut lewat perumpamaan sebuah kondisi di mana publik enggan menyambangi ruang peradilan secara fisik. Masyarakat dikhawatirkan cukup menyuapkan serangkaian berkas fakta ke mesin algoritma AI lalu seketika memperoleh amar ketetapan hukum. Ia menegaskan, konklusi hukum yang dirumuskan oleh hakim berjarak amat jauh dibanding buatan AI lantaran hakim dianugerahi hati nurani dan rasa, hal yang sama sekali absen dalam sistem cerdas. "Hakim dapat mengetahui apakah seseorang di ruang persidangan berbohong atau tidak. Orang kalau berbohong, apa yang dibicarakan awal itu di ujungnya akan kelihatan penyimpangannya, dan itu tidak bisa dideteksi dengan AI," ungkapnya secara tegas.
Bahkan pada ranah pendidikan tinggi global, tren pemanfaatan AI tercatat sudah mulai ditinggalkan sebagian pengajar. Saldi mengambil rujukan dari seorang kolega sesama tenaga pengajar di Australia yang memilih berbalik memakai pola kuliah konvensional tatap muka. Berdasarkan data pengamatan empiris, para mahasiswa yang dididik secara manual tanpa keterlibatan mesin justru memiliki kapasitas bernalar dan daya analisis jauh lebih tajam dibanding mereka yang terbiasa bersandar pada platform AI.
Oleh sebab itu, Saldi menyematkan wejangan moral kepada kaum muda agar jangan membiarkan diri mereka diperbudak oleh dominasi kecerdasan buatan. Beliau memberikan toleransi pemakaian teknologi digital itu sebatas sarana pembantu kerja, tetapi menentang keras pemanfaatannya sebagai rute instan. "Jangan sampai, ketika ditugasi dosen membuat makalah, lalu tinggal memasukkannya ke dalam AI, makalah selesai, tetapi keahlian menulis mahasiswa tidak berkembang," wanti-wantinya. Hakim berdarah Minang tersebut bahkan menegaskan dirinya pribadi pantang memakai teknologi AI sampai detik ini, kecuali sebatas rujukan kamus daring bahasa nasional, demi menjaga kemurnian nalar pribadinya agar tidak tergerus mesin.
Kepastian Bebas AI pada Seluruh Putusan Mahkamah Konstitusi
Secara tegas, Saldi Isra memberikan garansi seutuhnya bahwa tidak ada satupun lembar ketetapan di lembaga Mahkamah Konstitusi yang disusun menggunakan intervensi teknologi AI. Segala ketetapan peradilan murni dihasilkan melalui pemikiran mendalam sembilan hakim konstitusi melalui forum resmi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). "Kami sampai hari ini tidak pernah menggunakan AI untuk bikin putusan. Bisa saya jamin 100 persen tidak ada," katanya memberi penegasan.
Saldi membedah secara runut tata cara formulasi setiap putusan perkara. Usai rangkaian sidang tuntas dan didiskusikan sembilan hakim, tiap-tiap hakim merumuskan pertimbangan yuridis tersendiri. Pada forum RPH, disepakati satu figur hakim perancang naskah yang bertugas merangkai draf bersama panitera pendamping. Naskah rancangan itu kemudian dibaca per kata di ruangan sidang tertutup guna menjamin seluruh catatan serta sudut pandang hakim tertampung utuh. Rangkaian kolaboratif ketat inilah yang mustahil disusupi intervensi AI. Demi memvalidasi orisinalitas, tiap berkas selalu memuat dua catatan waktu resmi: waktu saat diputuskan dan waktu saat dibacakan terbuka.
Materi berita ini diramu lewat bantuan teknologi digital.





