Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan kepastian penuh terkait kedudukan kelembagaan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas teranyar. Lembaga anyar ini ditegaskan akan beroperasi langsung di bawah garis komando serta wewenang Presiden Republik Indonesia, sekaligus melepaskan ketergantungan hierarkis struktural yang selama ini berada di bawah yurisdiksi Kementerian ESDM.
Pernyataan strategis tersebut diutarakan langsung oleh Bahlil sesaat setelah menghadiri agenda Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) bersama Kepala Negara Prabowo Subianto yang diselenggarakan di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Kamis (17/9/2026).
Bahlil mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menerbitkan dan melayangkan Surat Presiden (Surpres) resmi yang ditujukan kepada jajaran menteri terkait guna segera menggelar rapat konsultasi dan pembahasan draf legislasi Rancangan UU Migas bersama perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dalam forum rapat penting di istana kepresidenan itu, Kepala Negara pun secara spesifik menginstruksikan supaya tata kelola dan koordinasi BUK Migas diposisikan tegak lurus serta terhubung secara eksklusif ke meja Presiden.
"Yang tidak kalah pentingnnya, arahan Bapak Presiden, kaitannya dengan rancangan Undang-Undang Migas yang dilaporkan oleh Dewan Energi Nasional, bahwa kita akan memperkuat dengan lembaga ini akan berada langsung di bawah Presiden," kata Bahlil saat memberikan keterangan kepada awak media.
"Kami sebagai menteri teknis akan menjalankan apa yang diperintahkan oleh arahan Bapak Presiden," ujarnya menegaskan kepatuhan institusinya.
Sebagaimana diketahui publik, dalam naskah legal draf RUU Migas, entitas BUK Migas dipersiapkan memegang tongkat estafet fungsi sentral yang sampai saat ini dipegang oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Perbedaan mendasarnya, lembaga anyar tersebut bakal dilengkapi kewenangan istimewa berupa kuasa usaha pertambangan secara mandiri dalam tata kelola hulu migas nasional.
"Saya akan sampaikan saat pembahasan undang-undang. Tapi lembagannya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan," katanya secara tegas menyudahi spekulasi publik.
Lebih jauh lagi, pemangku kebijakan di pemerintahan saat ini sedang merumuskan konstruksi regulasi serta formula perundang-undangan terbaik guna menopang dan mengokohkan fondasi BUK Migas. Tuntutan utamanya bertumpu pada simplifikasi urusan birokrasi dan perizinan agar tidak menghalangi upaya percepatan target pengangkatan (lifting) migas nasional.
"Dengan tidak mengurangi proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan masing-masing Kementerian. Jadi kita ini kita tetap akan lakukan, modelnya saja yang kita dorong sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik Cost Recovery, ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," katanya memaparkan orientasi kebijakan mendatang.
Klausul Lengkap dalam Draf RUU Migas
Berikut merupakan kompilasi pasal-pasal krusial di dalam naskah rancangan beleid perundang-undangan baru yang mendasari eksistensi, operasional, dan pendirian BUK Migas:
(Penguasaan dan Pengusahaan)
(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
(2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas.
(3) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(4) BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.
(5) Dalam hal pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, BUK Migas dapat melakukan penawaran kerja sama atas Wilayah Kerja kepada Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.
(1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
- a. Kegiatan Usaha Hulu; dan
- b. Kegiatan Usaha Hilir.
(3) Perolehan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh BUK Migas.
(4) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- a. Eksplorasi; dan
- b. Eksploitasi.
(5) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- b. Pengangkutan;
- c. Penyimpanan; dan
Tata Kelola, Mandat Kerja, Organ Struktur, dan Permodalan BUK Migas
(1) BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengelola dan mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUK Migas bertugas:
- a. mengusahakan Wilayah Kerja melalui kerja sama dengan kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan bertindak sebagai manajemen operasi;
- b. mempersiapkan penawaran Wilayah Kerja untuk diusahakan lebih lanjut;
- c. melakukan seleksi dan menentukan kontraktor dalam mengusahakan Wilayah Kerja;
- d. mempersiapkan syarat dan ketentuan Kontrak Kerja Sama;
- e. menandatangani Kontrak Kerja Sama;
- f. mengkaji dan menyampaikan laporan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri;
- g. mengkaji dan memberikan persetujuan rencana kerja dan/atau anggaran kontraktor yang sudah menandatangani Kontrak Kerja Sama;
- h. menjual Minyak dan/atau Gas Bumi yang menjadi haknya berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
- i. mengelola dan mencatat penerimaan yang dihasilkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
- j. mengelola dan mencatat aset yang didapatkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
- k. mencatat cadangan terbukti Minyak dan Gas Bumi;
- l. mengelola data Kegiatan Usaha Hulu;
- m. menyusun rencana usaha penyediaan minyak dan gas;
- n. melakukan kegiatan investasi dalam bentuk partisipasi interes pada Wilayah Kerja;
- o. melakukan tindakan korporasi yang diperlukan berdasarkan persetujuan dewan pengawas; dan
- p. melaporkan kepada Presiden secara berkala mengenai pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.
(1) Organ BUK Migas terdiri atas:
- a. dewan pengawas; dan
- b. dewan direksi.
(2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas:
- a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
- b. 6 (enam) orang anggota.
(3) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usul Presiden.
(4) Ketua dan Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(1) Dewan direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang.
(2) Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. direktur utama;
- b. wakil direktur utama; dan
(3) Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Modal awal BUK Migas berasal dari:
- a. barang milik negara pada Kegiatan Usaha Hulu;
- b. barang milik negara pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
- c. modal kerja yang bersumber dari persentase tertentu penerimaan negara bukan pajak pada Kegiatan Usaha Hulu sebelum terbentuknya BUK Migas.
Pendapatan BUK Migas bersumber dari:
- a. hasil pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
- b. hasil pengelolaan aset seluruh barang milik negara yang menjadi hak BUK; dan
- c. pendapatan lain dari Kegiatan Usaha Hulu.
Anggaran operasional BUK Migas bersumber dari sebagian pendapatan yang diperoleh BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
Ketentuan lebih lanjut mengenai BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 68 diatur dalam Peraturan Presiden.
Manajemen Cadangan Minyak dan Pengelolaan Dana Khusus Migas
(1) Pemerintah Pusat melalui BUK Migas merencanakan Cadangan Minyak dan Gas Bumi serta meningkatkan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pemerintah Pusat menetapkan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(1) Menteri wajib mengelola dana Minyak dan Gas Bumi secara transparan dan akuntabel.
(2) Dalam mengelola dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari persentase tertentu:
- a. hasil penerimaan bersih Minyak dan Gas Bumi bagian negara;
- b. bonus yang menjadi hak BUK Migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama dan Undang-Undang ini; dan
- c. pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri.
(5) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan jumlah cadangan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi melalui kegiatan Eksplorasi termasuk di wilayah terbuka (open area), pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi.
(6) Selain ditujukan untuk meningkatkan jumlah cadangan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi, pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat melakukan investasi atas sebagian dana Minyak dan Gas Bumi melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.
Pengelolaan dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.








