Pihak Danantara Indonesia secara resmi merestui langkah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dalam mendatangkan unit Kereta Rel Listrik (KRL) bekas pakai asal Jepang.
Dukungan atas wacana pengadaan armada tersebut disampaikan langsung oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, dengan syarat demi melayani mobilitas publik.
Dony mengagendakan pertemuan bersama Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin pada pekan mendatang demi mengkaji kepastian volume rangkaian kereta yang mendesak diadakan.
"Kami mendukung selama itu dibutuhkan oleh masyarakat. Tinggal nanti saya mungkin minggu depan akan diskusi dengan Dirut KAI," tutur Dony kala dijumpai di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (8/10).
Ia memaparkan bahwa restu impor armada KRL seken ini mempertimbangkan besarnya dampak berganda yang dihasilkan dari ketersediaan fasilitas angkutan massal.
Berdasarkan penuturannya, optimalisasi moda transportasi publik terbukti efektif mengurangi emisi polusi udara sekaligus menekan belanja bahan bakar minyak para komuter.
Penguatan aksesibilitas transportasi massal tersebut dipandang mampu memicu ekspansi kawasan kota-kota penyangga serta meredam laju kepadatan arus urbanisasi.
Kendati mengizinkan impor armada rel ini, Dony tetap melayangkan peringatan tegas kepada PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA selaku pabrikan domestik.
Pihak Danantara menuntut manajemen INKA melakukan perbaikan komprehensif demi mengerek mutu produk agar mampu mengawal peta jalan hilirisasi industri nasional.
"Dalam rangka menuju industrialisasi, INKA juga harus bertransformasi, enggak bisa dengan kualitas yang tidak baik," tegas Dony.
Sosok yang memegang mandat Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN ini mengaku telah memanggil jajaran petinggi INKA demi memastikan komitmen kenaikan standar tersebut.
Dony menggarisbawahi seluruh perseroan BUMN dituntut melakukan transformasi fundamental dan berhenti berpuas diri dengan pola operasional saat ini.
Di sisi lain, agenda impor rangkaian KRL seken asal Negeri Sakura oleh KAI masih terganjal pembatasan ambang batas masa operasional armada.
Armada KRL bekas incaran KAI di Jepang telah menginjak usia 25 tahun, sedangkan regulasi Kementerian Perdagangan membatasi batas usia impor maksimal 20 tahun.
Rangkaian sarana berumur seperempat abad yang dibidik KAI tersebut rencananya bakal dioperasikan melayani rel di tanah air hingga 10 tahun ke depan.
