Jakarta, CNBC Indonesia – Regulasi baru berupa Peraturan Menteri PU mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol dibidik mulai berlaku resmi pada Oktober 2026 oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ketentuan anyar ini dipastikan memperketat berbagai syarat mutu layanan yang wajib dijalankan segenap badan usaha jalan tol (BUJT).
Roy Rizali Anwar selaku Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU menyampaikan perumusan rancangan peraturan menteri (Rapermen) ini sudah melintasi aneka fase penting, sejak restu izin prakarsa sampai tahap dengar pendapat masyarakat serta harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
Rangkaian perumusan regulasi bergulir semenjak Menteri PU memberi persetujuan izin prakarsa pada 26 Februari 2025. Tahap berikutnya adalah forum konsultasi publik pada 1 Desember 2025, yang disusul agenda harmonisasi rancangan hukum bersama Kementerian Hukum pada 8 April 2026.
Sepanjang proses tersebut, Kementerian PU senantiasa berkoordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan mengenai skema denda administratif agar dapat disalurkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengajuan izin prinsip PNBP dikirimkan pada 4 Juni 2026, lalu dibahas pada 22 Juli 2026, hingga terbit tanggapan resmi Kementerian Keuangan pada 31 Juli 2026.
"Proses penyusunan Rapermen telah melalui rangkaian tahapan tata kelola regulasi yang panjang, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan progres tersebut, kami telah menyusun rancangan target pengundangan yang akan dituntaskan hingga bulan Oktober 2026," ungkap Roy saat menggelar rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (29/9/26).
Roy merinci penuntasan draf akhir Rapermen dipatok beres di pekan ketiga September 2026. Sesudah itu, registrasi permohonan harmonisasi ulang ke Kementerian Hukum diagendakan pekan pertama Oktober serta pembahasan harmonisasi bergulir pada pekan kedua Oktober.
Sementara itu, proses pengundangan resmi Peraturan Menteri PU diproyeksikan terwujud di pekan keempat Oktober 2026. Pihak regulator mengharapkan beleid terkini ini sanggup memperkokoh fondasi kontrol kepatuhan serta implementasi SPM jalan tol nasional.
Lewat ketentuan teranyar, kerangka SPM diperkuat menjadi tiga pilar parameter mencakup 64 indikator beserta sub-indikator. Angka ini bertambah cukup signifikan dari tolok ukur regulasi lama yang hanya mengantongi 49 indikator dan sub-indikator.
Bukan cuma menambah parameter penilaian, regulasi baru turut memuat ganjaran sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penangguhan kenaikan tarif, pembebanan denda administratif, hingga pencabutan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Intensitas pemeriksaan mutu fisik lintasan pun kian digenjot. Pengujian kehalusan lajur atau International Roughness Index (IRI) yang tadinya cuma digelar satu kali tiap tahun kini diubah paling lambat tiga bulan sekali.
"SPM diperkuat menjadi tiga parameter dengan 64 indikator/sub-indikator dari sebelumnya 49 indikator/sub-indikator. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan PPJT," tegas Roy.
