Kejaksaan Negeri Bone Bolango menggelar proses validasi serta verifikasi bagi 22 pasangan calon peserta isbat nikah demi menjamin kepastian status hukum melalui inovasi program JAKSA SAKTI.
Langkah pemeriksaan berkas tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, terhadap puluhan pasangan pada hari Jumat. Kegiatan ini terangkum dalam agenda Jaksa Bantu Sahkan Administrasi Keluarga Tertib dan Integratif (JAKSA SAKTI).
Kepala Kejari Bone Bolango Feddy Hantyo Nugroho menyatakan bahwa rangkaian verifikasi tersebut menjadi kunci utama untuk memeriksa kecocokan dokumen para pendaftar. "Tahapan verifikasi ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian data kelengkapan persyaratan administrasi setiap peserta sebelum melanjutkan proses ke Pengadilan Agama," tutur Feddy.
Inisiatif JAKSA SAKTI hadir sebagai wujud sinergi antarlembaga dalam membenahi tata kelola dokumen pernikahan masyarakat. Sasaran utamanya mencakup warga yang ikatan pernikahannya masih belum terdaftar secara legal pada pencatatan sipil negara.
Sinergi Antarlembaga Terkait
Agenda terpadu ini menggandeng sejumlah instansi, mulai dari pihak Kejari Bone Bolango, jajaran Pengadilan Agama, pihak Kementerian Agama, hingga unsur pemerintah daerah setempat. Dalam pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bertindak menjadi fasilitator guna menyelaraskan wewenang masing-masing pihak.
Lebih lanjut Feddy memaparkan, pengesahan nikah atau isbat nikah merupakan jalur peradilan di Pengadilan Agama guna memperoleh legalitas perkawinan yang belum tercatat resmi, selama pasangan terkait sanggup memenuhi kriteria yang digariskan undang-undang.
Keluarnya penetapan hakim nantinya dijadikan pijakan hukum resmi bagi setiap pasangan dalam mengurus dokumen akta nikah pada lembaga berwenang. Upaya pemenuhan berkas ini diyakini mampu memperkuat jaminan serta perlindungan hukum bagi keutuhan keluarga bersangkutan.
"Melalui pola kerja ini, Kejari Bone Bolango bersama instansi terkait berharap program tersebut tidak hanya menjadi sarana koordinasi antarlembaga, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan demi perlindungan hukum keluarga," tutup Feddy.
Tulisan ini disusun kembali memakai dukungan sistem kecerdasan buatan.


