Polri Telusuri Aduan Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo

Posted on
banner 336x280

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia memastikan bakal menelusuri secara profesional serta objektif terkait keluhan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah. Berbagai aduan warga akan diproses lewat sistem pengawasan internal, salah satunya melalui Divisi Propam.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan aparat kepolisian senantiasa menampung kritik serta aduan publik. Rasa empati mendalam turut ia sampaikan kepada seluruh pihak yang ikut terdampak peristiwa tersebut, khususnya para santriwati.

banner 468x60

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Isir pada hari Minggu (1/11/2026).

Mengacu laporan Polda Jawa Tengah, Isir menjelaskan proses penggeledahan itu adalah rangkaian penyidikan insiden ancaman, pembakaran, serta aksi perusakan tempat makan di kawasan Sukoharjo pada tanggal 12 September 2026.

Terkait penanganan perkara itu, aparat kepolisian telah meringkus seorang tersangka berinisial S. Petugas saat ini tengah memburu figur lain berinisial I yang disinyalir kuat ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Isir menuturkan aparat Polda Jawa Tengah mengerahkan petugas polisi wanita (Polwan) saat memeriksa area pondok yang dihuni para santriwati. Upaya tersebut dijalankan bersama pendampingan resmi dari pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Begitu rangkaian penggeledahan berakhir, seluruh santriwati langsung diantarkan kembali menuju orang tua maupun wali mereka masing-masing pada hari yang serupa.

Sediakan Layanan Pendampingan Psikologis

Pihak kepolisian daerah setempat pun menyediakan fasilitas pemulihan psikologis bagi para santri terdampak dengan menggandeng organisasi asosiasi psikologi. Berbagai aduan terkait penyitaan sejumlah barang dari tempat kejadian turut diproses petugas.

Tepat pada hari Sabtu (31/10/2026), beberapa barang sitaan telah diserahkan kembali kepada pihak kuasa hukum. Seluruh barang yang terbukti tidak memiliki kaitan langsung dengan proses pembuktian perkara nantinya dikembalikan seturut aturan seusai tahap inventarisasi rampung.

Masih di hari yang sama, Polda Jawa Tengah menggelar dialog bersama pimpinan Ponpes Al-Mukmin Ngruki beserta para pemuka agama demi menyerap aspirasi dan merawat komunikasi.

Isir menekankan bahwa proses hukum serta kesiapan menerima koreksi publik wajib melangkah berdampingan. Seluruh tindak kriminal harus diproses berdasarkan alat bukti, sementara masukan masyarakat wajib direspons melalui koridor regulasi resmi.

“Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ucapnya dikutip dari Antara.

Ia pun memastikan rangkaian penindakan hukum tersebut sama sekali tidak bermaksud melabelkan sentimen negatif terhadap instansi pendidikan Islam.

“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” tutupnya.

Temukan sajian informasi aktual dan tepercaya di Berita Liputan6

Perkara Kapolres Kapuas Hulu Aniaya Pemuda Berakhir Damai Melalui Hukum Adat

Sebanyak 3.707 Personel Polisi Siaga Amankan Gelaran Konser Andrea Bocelli di Borobudur

Menyelinap ke Toilet Wanita, Oknum Polisi Singapura Nekat Terjun dari Lantai Tiga Hindari Petugas

banner 336x280